Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Wabah COVID-19 membuat masyarakat harus beradaptasi dengan sistem tatanan baru yang disebut new normal. Nantinya pola hidup sehari-hari harus sesuai protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus.
ADVERTISEMENT
Artinya, segala aktivitas harus diiringi dengan perilaku kebersihan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker saat keluar rumah, physical distancing, dan menjaga pola hidup sehat.
Pemerintah pun sedang menggodok panduan untuk kondisi new normal yang mengatur protokol berkumpul di luar rumah, bekerja di kantor, hingga beribadah di masjid.
Lalu, bagaimana dengan aturan berkendara saat masa new normal dimulai?
Merespons hal ini, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edy Nursalam, mengatakan secara spesifik aturan transportasi, khususnya jalan raya, saat new normal masih disusun. Untuk saat ini pedomannya masih mengacu pada aturan PSBB.
"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," kata Edy saat Diskusi Virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
Edy menjelaskan, pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sendiri ada di dalam Permenhub 18 Tahun 2020. Menurutnya aturan ini sudah menjadi acuan yang tepat untuk berkendara di kondisi new normal dengan beberapa protokol kesehatan.
"Prinsipnya tetap memakai masker, jaga jarak, dan kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," ujarnya.
Di Jakarta, aturan turunan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Khusus pengguna kendaraan pribadi diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai Pasal 18, yaitu:
Mobil
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
ADVERTISEMENT
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan.
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara konfigurasi aturan duduk dan pembatasan penumpang dalam kendaraan diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 71 tahun 2020, berikut ilustrasinya:
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT