Bahaya yang Mengintai Jika Bawa Anak Kecil saat Naik Motor

16 Maret 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naik motor dengan anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Naik motor dengan anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sepeda motor masih menjadi pilihan alat transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Bentuknya yang ramping, membuatnya sanggup bergerak lincah, melaju di tengah kemacetan.
ADVERTISEMENT
Namun, sering kesadaran keselamatan berkendara para pemotor pun terpaksa dikesampingkan. Termasuk saat membonceng anak kecil saat mudik dengan motoran.
Seringkali terlihat pengendara motor membonceng penumpang dan satu anak kecil. Padahal secara hukum, hal ini sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 dipidana paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, anak kecil memiliki posisi yang lebih rentan jika ikut menaiki motor.
"Suka membawa anak kecil dari segi keselmataan berkendara tidak diperbolehkan karena lebih rentan kecelakaan," ujar Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: thesummitexpress.com
Jusri menyebut, motor hanya didesain untuk dinaiki dua orang. Jika muatan berlebih, termasuk ditambah penumpang anak kecil, bisa berpengaruh ke keseimbangan pengendara.
ADVERTISEMENT
"Termasuk kalau membawa anak kecil yang naik di depan pengendara, tidak boleh karena bisa mengganggu ruang gerak pengendara untuk mengendalikan setang motor," katanya,
Selain itu, anak kecil yang duduk di di depan pengendara akan berpotensi lebih dulu mengalami cedera jika terjadi kecelakaan. Belum lagi paparan angin, panas matahari dan hujan bisa membuat anak lebih rentan sakit.
Ilustrasi membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: radiantphotograph.com
Namun, jika satu penumpang pada motor diisi anak kecil, Jusri menekankan agar hanya anak kecil yang kakinya sudah bisa menyentuh footpack yang boleh menaiki motornya.
"Persyaratan untuk anak yang membonceng, telapak kakinya harus sudah bisa menyentuh footpack, tidak boleh menggantung. Kalau kaki anak belum bisa menyentuh footpack sangat tidak direkomendasikan membonceng sepeda motor," jelasnya.
ADVERTISEMENT