Bakal Dicoba di 4 Kota, Begini Prosedur Dapatkan SIM C1 dan C2
·waktu baca 4 menit

Soal rencana penerapan pembagian golongan SIM C sudah diwacanakan pihak Korlantas Polri sejak tahun 2016 lalu. Namun, penerapan regulasi tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Usut punya usut, ternyata hal tersebut dikarenakan pihak Korlantas Polri masih melakukan berbagai persiapan yang diperlukan. Seperti yang diungkapkan oleh Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri.
“Saat ini prosesnya adalah tahap pengadaan kendaraan ujinya, kemudian lapangan ujinya, kesiapan-kesiapan sarana prasarananya, juga kesiapan petugas yang akan menguji,” ujar Faisal kepada kumparan belum lama ini.
Meski begitu, aturan pembagian golongan SIM C ini sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan yakni C, C1, dan C2, hal tersebut sesuai tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf (g)-(i):
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Prosedur mendapatkan SIM C, C1, dan C2
Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:
mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -
melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Wajib memiliki SIM C
Nah, bagi Anda yang ingin memiliki SIM C1 dan C2, ternyata tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja, lho.
Faisal menuturkan, pemohon SIM C1 dan C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu. Itu pun, harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.
“Jadi intinya punya SIM C dulu, setahun kemudian baru bisa mengajukan SIM C1, begitu juga dengan SIM C2, dia harus punya SIM C1 dulu satu tahun, baru dia bisa ngajuin SIM C2, begitu,” pungkas Faisal.
Untuk detailnya seperti sebagaimana tertuang dalam Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (8) dan (9):
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
(9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM CI; dan b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2 sudah tercantum
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya sudah ada biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu.
Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp 75 ribu.
