Bakal Ditindak ETLE, Ini Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Nunggak Pajak

12 Juli 2022 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri berencana akan menggunakan tilang elektronik atau ETLE untuk menindak para penunggak pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Rencana itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi pada acara Forum Peningkatan Kepatuhan Registrasi, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan yang digelar di JS Luwansa Hotel and Convention beberapa waktu lalu.
"ETLE bisa berhasil dengan maksimal berkat dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak," ujar Firman.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam forum 'Peningkatan Kepatuhan Registrasi, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Transportasi yang Tertib Dan Berkeselamatan' Jumat (8/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Adanya rencana penerapan tilang elektronik untuk penunggak pajak kendaraan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak lupa untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan, kami bukan menarget seberapa banyak bisa melakukan (penindakan). ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana alamatnya, dan sebagainya," sambung Firman.
ADVERTISEMENT

Sanksi

Sayangnya memang belum ada informasi pasti apakah para penunggak pajak kendaraan yang ter-capture kamera ETLE akan ditilang atau tidak. Namun apabila nantinya mereka akan ditilang, maka ada beberapa sanksi yang berpotensi dikenakan.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin beberapa waktu lalu mengatakan setiap kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka secara tidak langsung telah melanggar aturan terkait pengesahan STNK.
"Ketika orang mengoperasikan kendaraan yang belum membayar pajak, maka bisa dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK, maka itu dapat ditilang," ujar Taslim seperti dikutip dari akun Youtube NTMC Channel beberapa waktu lalu.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Dengan demikian, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya maka akan dikenakan tilang terkait pelanggaran belum disahkannya STNK tersebut. Untuk sanksinya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU 22 Nomor 2009. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 AyaT 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
***