Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ban Tubeless Tak Boleh Ditambal Lebih dari 4 Kali
18 Mei 2018 13:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Mendapati ban bocor pada saat berkendara, tentunya menjadi hal yang paling tidak diharapkan bagi setiap pengendara. Kalau sudah apes begini, tak ada jalan lain selain harus membawa tunggangan kesayangan ke tempat tambal ban untuk segera mendapatkan penanganan .
ADVERTISEMENT
Tapi ada yang perlu diingat nih kumparanOTO readers, demi kenyamanan dan keselamatan saat berkendara, kamu harus paham batas maksimum penambalan yang dianjurkan yang seusai dengan jenis ban yang ada pada kendaraan kamu
Training and Product Department Manager PT Bridgestone Tire Indonesia, Deni Arief Pribadi, mengatakan batas maksimum atau penanganan ban apabila bocor harus melihat dari jenis ban itu sendiri. Apakah jenis ban-nya ban tanpa ban dalam atau yang dikenall tubeless ataupun tubetype, jenis ban tanpa ban dalam.
Ban tanpa ban dalam (Tubeless)
Diklaim punya kekuatan yang lebih unggul, ban tanpa ban dalam alias tubeless menjadi jenis ban yang cukup digandrungi oleh para pemilik kendaraan di Tanah Air. Bagi para pemilik ban jenis ini, Deni menyarankan agar tidak menambal ban lebih dari empat kali.
ADVERTISEMENT
“Kalau melihat struktur ban-nya (tubeless) kan terdiri dari empat kuardan. Nah, empat tambalan yang dianjurkan itu harus terbagi ke masing-masing kuardan, jadi masing-masing kuardan satu, jangan sampai lebih,” papar Deni.
Artinya, bila ban ditambal lebih dari empat kali, tentu akan membuatnya rawan pecah dan tentu saja membahayakan.
“Fenomenanya, pada saat ada benda asing atau biasanya ada paku yang masuk ke dalam ban, paku itu bisa memutuskan serat-serat benang atau chasing yang ada di dalam ban. Kalau ditambal melebihi batas yang dianjurkan, dikhawatirkan nantinya serat-serat benang yang putus akan semakin melebar dan tentunya expand. Hal itu yang membuat ban menjadi rawan pecah,” paparnya.
Ban dengan ban dalam (Tubetype)
ADVERTISEMENT
Lain ban tubeless, lain juga ban yang dilengkapi dengan ban dalam alias tubetype.
Deni menjelaskan, untuk kendaraan yang memakai ban jenis tubetype, tidak ada anjuran batasan yang mengikat layaknya ban tubeless. Atas dasar lapisan ban yang tidak sekuat ban tubeless, ban dalam tidak direkomendasikan untuk ditambal, apalagi sampai berulang-ulang.
“Khusus ban dalam, ya tidak ada jalan lain selain ganti ban dalam, ganti aja ban dalamnya sebenarnya. Pada dasarnya bisa ditambal, tapi enggak direkomendasikan (untuk ditambal). Dan tidak ada rekomendasi batas-batas berapa kali harus ditambal, kalau bocor ya lebih baik ganti, karena ban dalam kalau sudah pernah ditambal pasti kondisinya sudah enggak bagus lagi,” tutupnya.