Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak Motor Tak Pasang Pelat Nomor, Siap-siap Bisa Didenda Rp 500 Ribu
6 September 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sadar atau tidak, makin sering ditemukan sepeda motor yang beroperasi dan tidak dilengkapi dengan pelat nomor . Umumnya pada bagian belakang, entah lepas, hilang, rusak, atau dengan sengaja mencopotnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna jalan yang baik, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor merupakan keharusan yang telah diatur Undang-Undang. Bila diabaikan sudah barang tentu merupakan tindakan pelanggaran.
Untuk pengingat, keharusan memasang pelat nomor termaktub di Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Selain itu juga diatur di dalam Pasal 58 angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan :
Tempat pemasangan tanda nomer kendaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan :
a. Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
b. Dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto bilang pelat nomor kendaraan adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
“Pelat nomor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan wajib dipasang pada tempat yang telah ditentukan baik pada posisi bagian depan maupun sisi belakang,” katanya saat dihubungi kumparan Kamis (5/9).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP itu juga mengatakan apabila kendaraan beroperasi di jalan kemudian tidak dilengkapi identitas tersebut, petugas wajib mencurigai dan melakukan tindakan sesuai kewenangannya.
"Patut diduga bahwa kendaran tersebut akan digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Karena merupakan amanat Undang-Undang, maka sudah menjadi kewajiban bahwa kendaraan wajib dipasang pelat nomor keluaran kepolisian.
“Kendaraan bermotor yang tidak dipasang pelat nomor polisi merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tegasnya.