Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain untuk menghindari pajak progresif, ini supaya kita tak terlibat dalam masalah, terutama bila kendaraan disalahgunakan oleh pemilik barunya. Baik itu pelanggaran lalu lintas atau tindak kejahatan.
"Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu ternyata tidak dilaporkan pemblokiran. Pada saat nanti saya mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu," jelas Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat.
Eling mengungkapkan, ketika mobil digunakan untuk tindakan kejahatan, Kepolisian akan mencari alamat si pelaku dengan menelusuri identitas kendaraan.
Mekanisme pemblokiran STNK
Menyoal cara pemblokirannya, lanjut Eling, tidaklah sulit. Pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan itu terdaftar. Berikutnya, silahkan menuju bagian pemblokiran progresif dan jangan lupa menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Adapun, dokumen yang perlu dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP, Fotokopi STNK, dan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai Rp 6.000. Bagi Anda yang sudah tidak memiliki fotokopi STNK, maka hanya perlu menyebutkan nomor polisi, jenis kendaraan, dan merek kendaraan.
"Jadi bagi masyarakat yang sudah menjual kendaraannya, itu bisa dan harus melaporkan ke kantor Samsat maksimal 1 bulan dari waktu penjualan kendaraan," tutup Eling.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)