Baru Jual Kendaraan Bermotor, Jangan Lupa Lapor Samsat

8 Desember 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Mobil dijual karena butuh uang atau ingin ganti baru, jangan sampai lupa lapor ke Samsat untuk blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
Selain untuk menghindari pajak progresif, ini supaya kita tak terlibat dalam masalah, terutama bila kendaraan disalahgunakan oleh pemilik barunya. Baik itu pelanggaran lalu lintas atau tindak kejahatan.
"Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu ternyata tidak dilaporkan pemblokiran. Pada saat nanti saya mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu," jelas Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat.
Eling mengungkapkan, ketika mobil digunakan untuk tindakan kejahatan, Kepolisian akan mencari alamat si pelaku dengan menelusuri identitas kendaraan.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mekanisme pemblokiran STNK

Menyoal cara pemblokirannya, lanjut Eling, tidaklah sulit. Pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan itu terdaftar. Berikutnya, silahkan menuju bagian pemblokiran progresif dan jangan lupa menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Adapun, dokumen yang perlu dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP, Fotokopi STNK, dan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai Rp 6.000. Bagi Anda yang sudah tidak memiliki fotokopi STNK, maka hanya perlu menyebutkan nomor polisi, jenis kendaraan, dan merek kendaraan.
"Jadi bagi masyarakat yang sudah menjual kendaraannya, itu bisa dan harus melaporkan ke kantor Samsat maksimal 1 bulan dari waktu penjualan kendaraan," tutup Eling.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)