Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Data-data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentunya akan mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya. Bila tidak sesuai, kendaraan bisa dianggap bodong atau hasil tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
“Kalau pindahnya bukan untuk menetap dan tidak ganti alamat tentunya tidak perlu (mengubah alamat STNK). Kecuali, data KTP sudah diperbaharui baru bisa melakukan penggantian alamat,” ungkapnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Bila data pada KTP sudah diperbaharui, pemilik bisa datang ke unit layanan BPKB untuk mengajukan permohonan pengubahan alamat BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan membawa dokumen lengkap seperti BPKB, STNK dan KTP asli.
“Pemilik bisa membuat permohonan tertulis dahulu sebagai alas hukum bagi instansi untuk melakukan ubahan. Suratnya bersifat umum jadi ajukan ke pejabat penyelenggara Regident,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, layanan BPKB akan membuat catatan kepolisian pada lembar yang telah disediakan pada dokumen BPKB, sekaligus melakukan ubahan pada database kendaraan bermotor. Layanan ini tidak dikenakan biaya karena tak ada material BPKB yang diganti.
“Setelah diubah, pemilik bisa datang ke Samsat untuk melakukan pengubahan data pada STNK yang nantinya akan mengacu pada database di BPKB. Kalau yang ini, ada biaya yang perlu dibayarkan sesuai PNBP,” ujarnya.
Biayanya sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraanya. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang dibebankan sebesar Rp 100 ribu untuk pembuatan STNK dan Rp 20 ribu sebagai biaya pengesahan.
Sementara, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp 200 ribu untuk pembuatan dan Rp 50 ribu untuk biaya pengesahan.
Prosesnya cukup mudah, pemohon melakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian mengikuti uji fisik. Setelahnya, petugas akan memproses dan memberikan STNK sesuai dengan alamat terbaru pemohon.
ADVERTISEMENT
“STNK yang sudah berlaku nantinya akan diambil dan dimusnahkan. Untuk mencegah data disalahgunakan,” pungkasnya.