Baru Pindah Rumah, Harus Segera Ganti Alamat STNK?

7 Februari 2023 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Data-data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentunya akan mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya. Bila tidak sesuai, kendaraan bisa dianggap bodong atau hasil tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana alamat rumah telah berpindah? Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono menuturkan hal tersebut bergantung dari data terbaru pada KTP pemilik kendaraan.
“Kalau pindahnya bukan untuk menetap dan tidak ganti alamat tentunya tidak perlu (mengubah alamat STNK). Kecuali, data KTP sudah diperbaharui baru bisa melakukan penggantian alamat,” ungkapnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bila data pada KTP sudah diperbaharui, pemilik bisa datang ke unit layanan BPKB untuk mengajukan permohonan pengubahan alamat BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan membawa dokumen lengkap seperti BPKB, STNK dan KTP asli.
“Pemilik bisa membuat permohonan tertulis dahulu sebagai alas hukum bagi instansi untuk melakukan ubahan. Suratnya bersifat umum jadi ajukan ke pejabat penyelenggara Regident,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Setelah itu, layanan BPKB akan membuat catatan kepolisian pada lembar yang telah disediakan pada dokumen BPKB, sekaligus melakukan ubahan pada database kendaraan bermotor. Layanan ini tidak dikenakan biaya karena tak ada material BPKB yang diganti.
“Setelah diubah, pemilik bisa datang ke Samsat untuk melakukan pengubahan data pada STNK yang nantinya akan mengacu pada database di BPKB. Kalau yang ini, ada biaya yang perlu dibayarkan sesuai PNBP,” ujarnya.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Biayanya sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraanya. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang dibebankan sebesar Rp 100 ribu untuk pembuatan STNK dan Rp 20 ribu sebagai biaya pengesahan.
Sementara, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp 200 ribu untuk pembuatan dan Rp 50 ribu untuk biaya pengesahan.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Prosesnya cukup mudah, pemohon melakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian mengikuti uji fisik. Setelahnya, petugas akan memproses dan memberikan STNK sesuai dengan alamat terbaru pemohon.
ADVERTISEMENT
“STNK yang sudah berlaku nantinya akan diambil dan dimusnahkan. Untuk mencegah data disalahgunakan,” pungkasnya.