Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan kepemilikan SIM C1 akan terlaksana pada tahun ini. Berbagai persiapan termasuk pengadaan motor baru untuk uji praktik sedang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 8, SIM C1 sendiri ditujukan kepada pemilik motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Itu pun harus memiliki SIM C terlebih dahulu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.
Lalu, bagaimana dengan pemilik motor yang punya kubikasi 250 cc seperti Kawasaki Ninja 250 yang populer di Indonesia? Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing pun menjelaskannya.
“Motor Kawasaki Ninja 250 cc, itu dia masih bisa menggunakan SIM C biasa karena SIM C1 ini khusus untuk yang melebihi 250 cc saja. Kalau 100 cc sampai 250 cc, dia pakai yang biasa,” ungkapnya saat ditemui kumparan, Kamis (19/1).
Agar masyarakat tidak bingung, kepolisian kata Akasa sudah memiliki daftar motor yang wajib dikendarai menggunakan SIM C1.
ADVERTISEMENT
“Ada Hunter Scrambler SK500 yang diujikan, Yamaha MT series, Kawasaki Ninja series hingga motor Honda CB500X dan motor-motor lainnya yang sudah memenuhi spek SIM C1. Nanti akan dijelaskan kalau peraturan dan tanggal berlakunya sudah keluar,” jelasnya.
Pemilik motor dengan kubikasi di atas 500 cc juga disarankan memiliki SIM C1. Ini berkaitan dengan peraturan pembuatan SIM C2 yang mensyaratkan pemohon memiliki SIM C1 terlebih dahulu selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.
“Pemilik moge seperti Harley Davidson, Kawasaki Ninja Versys 650 atau motor yang cc-nya 500 ke atas lebih baik ikut membuat juga agar nantinya tidak repot ketika mengurus penerbitan SIM C2 bila nanti sudah diberlakukan,” katanya.
Adapun biaya pembuatan SIM C1 berkisar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain seperti biaya biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi hingga biaya asuransi,” pungkasnya.