Bayar Pajak Kendaraan Tapi BPKB Masih di Leasing? Begini Caranya

16 Juli 2020 19:31 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak progresif pada kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak progresif pada kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bermotor wajib melaksanakan bayar pajak setiap tahun. Langkah ini sekaligus mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga dilakukan tiap tahun.
ADVERTISEMENT
Syarat membayar pajak kendaraan bermotor tinggal menyiapkan dokumen berupa: KTP, STNK, dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) yang semuanya harus asli juga sertakan salinannya.
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tapi bagaimana jika kendaraan masih berstatus dalam jaminan leasing, sehingga belum memegang BPKB asli?
Soal ini Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kompol Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan tetap harus melengkapinya dengan surat keterangan pengganti BPKB, yang bisa diminta ke leasing yang bersangkutan.
"Jadi karena statusnya masih dimiliki pihak ketiga sepenuhnya, maka orang atau lembaga tersebut wajib memberikan keterangan yang berisi bahwa statusnya masih penangguhan atau tanggungan kredit dan BPKB sedang dijaminkan," ujar Martinus saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Ini berarti sebelum membayar pajak atau datang ke Samsat, maka terlebih dahulu datang ke kantor leasing guna meminta surat keterangan yang dimaksud. "Nanti akan dicek validasinya, baru bisa proses perpanjangan (bayar pajak dan pengesahan STNK)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Bayar pajak kendaraan lewat online

Tapi ada cara lain bayar pajak kendaraan yang lebih ringkas dan efisien. Malah tidak harus melampirkan BPKB atau meminta surat keterangan dari leasing. Caranya dengan memanfaatkan layanan online lewat aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).
Aplikasi Samsat Online Nasional Foto: istimewa
Tapi perlu diingat, membayar pajak kendaraan lewat layanan ini khusus pajak satu tahunan, bukan lima tahunan. "Hanya pembayaran pajak STNK satu tahunan dan tunggakan tidak boleh lebih dari satu tahun," jelas Sekretaris Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani.
Lewat Samolnas, wajib pajak --sebutan pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak-- tinggal mengikuti langkah-langkah pendaftaran seperti mengisi:
Samsat Online Nasional Foto: istimewa
Setelahnya akan muncul lampiran lengkap yang berisikan data kendaraan dan besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan. Pada tahap ini wajib pajak diminta untuk memverifikasi kebenaran informasi yang tertera.
ADVERTISEMENT
Bila sudah benar, lanjutkan prosesnya, kemudian wajib pajak akan mendapatkan kode pembayaran, yang mekanismenya bisa dilakukan melalui mobile banking atau ATM dalam waktu kurang dari dua jam.
E-TBPKP di Samolnas Foto: istimewa
Jika pembayaran diterima, selanjutnya wajib pajak kembali mendapatkan blangko digital Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen tersebut memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal pembayaran.
Nantinya TBPKP atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK dalam waktu tiga hari. Maka penting memastikan kesesuaian alamat dan nomor ponsel aktif guna memudahkan kurir mengirim dokumen tersebut.
Namun apabila kendaraan masih belum dimiliki atas nama sendiri, maka wajib pajak diminta balik nama dulu sebelum melanjutkan pembayaran pajak kendaraan lewat Samolnas.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona