Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bea Cukai Kembali Lelang 60 Unit Motor Klasik Royal Enfield, Mulai Rp 30 Jutaan
7 Juli 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Puluhan unit motor Royal Enfield berbagai seri dan tipe dilepas oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok. Pelaksanaan lelang tersebut akan dilakukan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Totalnya ada 60 unit, terdiri dari Royal Enfield Bullet Classic 350 Ash, Classic EFI 500 Black, Classic EFI 500 Dessert Storm Beige, Classic EFI 500 Squadron Blue, dan Bullet Classic 500 Stealth Black.
Semuanya dibagi menjadi beberapa lot, status unit merupakan barang tidak dikuasai. Balai lelang itu membuka harga dengan nilai limit mulai dari Rp 30,8 juta sampai Rp 43,2 jutaan.
"Barang yang dikuasai negara karena tidak diurus oleh importirnya sejak 2021," kata FA Manager RAYA auction, Erlindri Lukita dihubungi kumparan, Jumat (5/7/2024).
Masyarakat yang berminat bisa melihatnya langsung dengan menyambangi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi di Jl. Cakung Cilincing Pal II, Jakarta Utara. Hari Senin-Selasa, 8-9 Juli 2024 pukul 09:00-15:00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sementara pelaksanaan lelangnya dilakukan pada Rabu, 10 Juli pekan depan yang berlokasi di PT Balai Lelang Rajawali Jl. Plumpang Semper No. 23, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Mekanismenya akan dilakukan empat sesi, pertama pukul 14:00 WIB untuk LOT A01-A15, kemudian pukul 14:15 WIB untuk LOT B01-B15, lalu pukul 14:30 WIB untuk LOT C01-C15, dan pukul 14:45 WIB untuk LOT D01-D15.
"Pemenang lelang selain membayar harga lelang, juga harus melunasi bea lelang pembeli sebesar 3 persen dan bea pencacahan 2,5 persen dari harga lelang," tambah Erlindri.
Lelang dapat diikuti secara online di lelang.go.id selanjutnya peserta bisa membuat akun dan menyetorkan uang sesuai nominal jaminan lelang yang akan diikuti.
Selain itu, kondisi motor yang dilelang dalam kondisi off the road alias tanpa STNK dan BPKB. Nantinya pemenang lelang harus mengurus sendiri dokumen kendaraan sebelum hendak digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
***