Bea Cukai Lelang 32 Unit Kia Sorento, Buka Harga Rp 79 Jutaan

14 Juli 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil KIA Sorento yang dilelang Bea Cukai. Foto: Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Mobil KIA Sorento yang dilelang Bea Cukai. Foto: Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Sejumlah mobil KIA Sorento di lelang oleh kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok. Lelang akan berakhir pada Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Total ada 32 unit KIA Sorento 2.4 dengan transimisi matik. Pilihan warnanya ada aurora black, bright silver, clear white, glittering white.
Peserta yang ingin mengikuti lelang dapat mendaftar dan membuat akun di situs lelang.go.id. Lalu tinggal menyetorkan uang sesuai dengan nominal jaminan lelang yang akan diikuti.
Mobil tersebut akan dilelang dengan nilai limit Rp 79,5 juta dengan jaminan lelang Rp 39 juta. Status barang yang dilelang merupakan barang yang tidak dikuasai.
“Mobil ini sudah masuk di Tanjung Priok dari 2013. Lalu sampai saat ini tidak diurus dan ditebus oleh importirnya sudah 11 tahun,” kata Pelaksana Seksi Penimbunan Bidan PPC 3 KPU BC Tanjung Priok Pahlevi Adhi Nugraha saat dihubungi kumparan, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
Sebelum mengikuti lelang, Pahlevi menyarankan peserta lelang untuk mengecek kondisi kendaraannya pada Senin (15/7) dan Selasa (16/7) pada jam 09.00 sampai 15.00. Lokasinya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita di Jl. Raya Kebantenan No. 10, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Mobil KIA Sorento yang dilelang Bea Cukai. Foto: Bea Cukai
Lelang tersebut di dibagi menjadi 3 lot yang berbeda jam tutup lelangnya pada Rabu (17/7) nanti. Lot A ada 11 unit yang akan dilelang dan berakhir pada jam 13.45, di Lot B ada 11 unit dan berakhir pada jam 14.14, lalu di Lot C ada 10 unit dan berakhir di jam 14.00.
Nantinya, selain membayar nilai lelang yang dimenangkan, nantinya pemenang harus membayar bea lelang pembeli 3 persen dan bea pencacahan 2,5 persen dari harga lelang.
ADVERTISEMENT
Nah, satu hal yang perlu diketahui mobil ini belum dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB alias off the road. Jadi setelah mengurus administrasi lelang peserta harus mengurus kelengkapan dokumen kendaraan sebelum mobilnya dipakai mengaspal di jalan raya.
“Nanti pemenang lelangnya lewat balai lelang dikasih berkas untuk ngurus-ngurus untuk form A-nya lalu tinggal ngurus ke Perhubungan lalu ke Samsat untuk ngurus suratnya,” pungkasnya.