Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aplikasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran maupun penerimaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah disahkan.
Hal ini menyesuaikan kondisi pandemi, supaya masyarakat lebih memanfaatkan layanan daring, ketimbang datang langsung ke Samsat, sehingga khawatir adanya kerumunan yang menjadi kluster penyebaran COVID-19.
Tapi sebelumnya sudah ada aplikasi Samolnas , yang punya fungsi serupa. Lalu apa bedanya dengan Si Ondel?
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sederhananya Si Ondel merupakan aplikasi lanjutan dari e-Samsat DKI Jakarta maupun JakOne.
Sesuai namanya, perangkat lunak ini berfungsi sebagai pengantaran TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pemayaran) dan stiker pengesahan STNK ke rumah wajib pajak.
"Kalau Samolnas kan cuma bayar terus orangnya harus datang ke Samsat, kalau ini tanda bukti pembayaran pajaknya diantar ke rumah pakai fasilitas Si Ondel," terangnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/9).
"Masuk ke e-Samsat nanti ada 8 bank untuk melakukan pembayaran, setelah dibayarkan baru kemudian nanti ada fitur pengiriman ke rumah atau alamat mana pun, karena sebagai sambungan e-Samsat (atau aplikasi pembayaran JakOne) itu," tambah Sambodo.
ADVERTISEMENT
Mekanisme kerja pengiriman lewat Si Ondel
Mekanisnya apabila wajib pajak memilih pengiriman menggunakan Si Ondel, akan mendapatkan barcode. Hal ini untuk menyesuaikan kode barcode kurir Si Ondel, guna memastikan kesesuaian data kendaraan bermotor sekaligus bukti TBPKP diterima wajib pajak.
Samolnas sebenarnya juga memiliki fitur yang sama. Malah lebih lengkap, selain fitur utamanya sebagai media pembayaran pajak ditambah fitur pengiriman TBPKP.
Namun kadang ada kendala pengiriman TBPKP ke rumah wajib pajak, karena alasan teknis alamat tidak lengkap, sehingga kurir yang mengantar harus mengembalikan lagi ke Samsat yang dituju.
Imbasnya wajib pajak harus mengeceknya langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraannya. Ketentuan lain menyebut jika t, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran.
ADVERTISEMENT
Inilah yang dijelaskan Sambodo tadi, perihal bayar pajak via Samolnas tetap harus datang ke Samsat.