Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Sikap Kemenperin dan KESDM Soal Penyetopan Mobil Bensin Mulai 2050
18 Oktober 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) membantah rencana pemerintah Indonesia yang akan menyetop penjualan motor bermesin pembakaran internal pada 2040 dan mobil pada 2050.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono dalam acara webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi yang digagas oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) pada Jumat (15/10).
“Tidak pernah ada di Kementerian Perindustrian itu menyebutkan penyetopan kendaraan ICE. Jadi di road map kami tidak ada ya, saya tidak tahu di road map lain seperti apa,” jelas Sony.
Lebih lanjut, kata Sony, sangat sulit untuk melakukan pelarangan secara total terhadap penjualan mobil atau motor bermesin bensin di Indonesia pada 2030.
Sebab, menurutnya industri otomotif penghasil kendaraan bermesin pembakaran internal tersebut, sudah mengeluarkan investasi yang tak sedikit di Indonesia sejak dahulu.
“Karena kami tahu persis, berapa nilai investasi yang sudah tertanam puluhan tahun lalu. Jadi rasanya tidak mungkin langsung menyetop secara total,” tambah Sony.
Kendati demikian, Sony tak memungkiri apabila nantinya popularitas kendaraan bermesin pembakaran internal bisa saja mengalami penurunan, seiring meningkatnya tren kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menambahkan pernyataan Sony, Ketua 5 Gaikindo, Shodiq Wicaksono mengatakan memang akan sangat sulit untuk langsung memaksa masyarakat beralih dari kendaraan bermesin bensin ke kendaraan listrik. Apalagi, selain faktor harga mobil listrik yang masih tinggi, masih terbatasnya fasilitas SPKLU yang ada juga jadi salah satu alasannya.
“Kalaupun hilang bukan berarti dilarang ya tapi karena dengan sendirinya alamiah orang beralih. Dan itu secara alamiah industri juga akan beralih, jadi tidak ada pemaksaan, dan ke depannya saya rasa teknologi ICE juga masih akan ada ya,” kata Shodiq.
Berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Adanya bantahan dari Kementerian Perindustrian terkait rencana pemerintah Indonesia menyetop penjualan motor listrik dan mobil listrik mulai 2040 dan 2050, terbilang cukup menarik.
ADVERTISEMENT
Sebab, ini berbeda dengan apa yang dikemukakan pemerintah sebelumnya melalui peta jalan yang dipaparkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, beberapa waktu lalu.
“Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060,” ucap Arifin.
Dalam pemaparannya itu, Arifin juga menjabarkan beberapa rencana pemerintah dalam mencapai netral karbon termasuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Berikut peta jalan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait upaya pencapaian nol emisi.
Tahun 2022
Tahun 2024
Tahun 2025
ADVERTISEMENT
Tahun 2027
Tahun 2030
Tahun 2031
Tahun 2035
Tahun 2040
Tahun 2045
ADVERTISEMENT
"Kita juga mempertimbangkan penggunaan energi nuklir yang direncanakan dimulai tahun 2045 dengan kapasitas 35 GW sampai dengan 2060," ujar Arifin.
Tahun 2050
Tahun 2060
***