Beda Sikap Kemenperin dan KESDM Soal Penyetopan Mobil Bensin Mulai 2050

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Toyota Avanza dan Calya di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza dan Calya di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah rencana pemerintah Indonesia yang akan menyetop penjualan motor bermesin pembakaran internal pada 2040 dan mobil pada 2050.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono dalam acara webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi yang digagas oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) pada Jumat (15/10).

“Tidak pernah ada di Kementerian Perindustrian itu menyebutkan penyetopan kendaraan ICE. Jadi di road map kami tidak ada ya, saya tidak tahu di road map lain seperti apa,” jelas Sony.

Booth Suzuki di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Lebih lanjut, kata Sony, sangat sulit untuk melakukan pelarangan secara total terhadap penjualan mobil atau motor bermesin bensin di Indonesia pada 2030.

Sebab, menurutnya industri otomotif penghasil kendaraan bermesin pembakaran internal tersebut, sudah mengeluarkan investasi yang tak sedikit di Indonesia sejak dahulu.

“Karena kami tahu persis, berapa nilai investasi yang sudah tertanam puluhan tahun lalu. Jadi rasanya tidak mungkin langsung menyetop secara total,” tambah Sony.

Suasana GIIAS 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kendati demikian, Sony tak memungkiri apabila nantinya popularitas kendaraan bermesin pembakaran internal bisa saja mengalami penurunan, seiring meningkatnya tren kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Menambahkan pernyataan Sony, Ketua 5 Gaikindo, Shodiq Wicaksono mengatakan memang akan sangat sulit untuk langsung memaksa masyarakat beralih dari kendaraan bermesin bensin ke kendaraan listrik. Apalagi, selain faktor harga mobil listrik yang masih tinggi, masih terbatasnya fasilitas SPKLU yang ada juga jadi salah satu alasannya.

“Kalaupun hilang bukan berarti dilarang ya tapi karena dengan sendirinya alamiah orang beralih. Dan itu secara alamiah industri juga akan beralih, jadi tidak ada pemaksaan, dan ke depannya saya rasa teknologi ICE juga masih akan ada ya,” kata Shodiq.

Hyundai mulai pembangunan pabrik sel baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Adanya bantahan dari Kementerian Perindustrian terkait rencana pemerintah Indonesia menyetop penjualan motor listrik dan mobil listrik mulai 2040 dan 2050, terbilang cukup menarik.

Sebab, ini berbeda dengan apa yang dikemukakan pemerintah sebelumnya melalui peta jalan yang dipaparkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, beberapa waktu lalu.

“Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060,” ucap Arifin.

Mobil Listrik Wuling E100 dan Mini EV. Foto: dok. WulingMotors

Dalam pemaparannya itu, Arifin juga menjabarkan beberapa rencana pemerintah dalam mencapai netral karbon termasuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di Tanah Air.

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveioto

Berikut peta jalan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait upaya pencapaian nol emisi.

Tahun 2022

  • Penerbitan undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

Tahun 2024

  • Pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter.

Tahun 2025

  • Bauran EBT mencapai 23% yang didominasi PLTS.

Tahun 2027

  • Pemerintah stop impor LNG dan 42% EBT didominasi dari PLTS.

Tahun 2030

  • Jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga

  • Kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor)

  • Penyaluran BBG 300 ribu

  • Pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita.

Tahun 2031

  • Semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini.

Tahun 2035

  • Sudah adanya interkoneksi antar pulau mulai COD, dengan konsumsi listrik sebesar 2.085 kWh/kapita dan bauran EBT mencapai 57% dengan didominasi PLTS, Hydro dan Panas Bumi.

Tahun 2040

  • Bauran EBT sudah mencapai 71% dan tidak ada PLT Diesel yang beroperasi

  • Lampu LED 70%

  • Tidak ada penjualan motor konvensional

  • Konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita.

Tahun 2045

  • Pemerintah mewacanakan akan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama mulai COD.

"Kita juga mempertimbangkan penggunaan energi nuklir yang direncanakan dimulai tahun 2045 dengan kapasitas 35 GW sampai dengan 2060," ujar Arifin.

Tahun 2050

  • Bauran EBT diharapkan sudah mencapai 87%,

  • Tidak melakukan penjualan mobil konvensional dan konsumsi listrik 4.299 kWh/kapita.

Tahun 2060

  • Bauran EBT telah mencapai 100% yang didominasi PLTS dan Hydro

  • Penyaluran jaringan gas sebanyak 23 juta sambungan rumah tangga

  • Kompor listrik 52 juta rumah tangga

  • Penggunaan kendaraan listrik

  • Konsumsi listrik menyentuh angka 5.308 kWh/kapita.

***