Begini Aturan Main Pembuatan ‘Polisi Tidur’

27 Agustus 2022 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas Toyota Driving Experience di Sunter, Jakarta Utara. Toyota Camry sedang uji suspensi melintasi polisi tidur buatan. Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas Toyota Driving Experience di Sunter, Jakarta Utara. Toyota Camry sedang uji suspensi melintasi polisi tidur buatan. Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Viral potongan video di media sosial yang memperlihatkan pemotor jatuh setelah melibas polisi tidur di wilayah Danau Sunter, Jakarta Utara. Usut punya usut, keberadaan polisi tidur tersebut baru dibangun Rabu (24/8) malam dan menyerupai zebra cross.
ADVERTISEMENT
Karena banyak yang menganggapnya sebagai garis zebra cross biasa, pengendara tetap melajukan motornya. Namun yang terjadi dalam rekaman tersebut, salah satu pemotor terjatuh akibat ketidaktahuan itu.

Aturan Main Pembuatan Polisi Tidur

Pembuatan ‘polisi tidur’ sejatinya tidak boleh asal sehingga mencelakai pengguna jalan. Ada aturannya mengacu Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Jenisnya juga bermacam-macam.
Pertama adalah speed bump sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/jam. Spesifikasinya:
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock
Kedua ada yang dinamakan speed hump, atau pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan. Fungsinya mengendalikan laju kendaraan di bawah 20 km/jam. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Aturan pembuatan polisi tidur. Foto: Istimewa
Ada juga yang dinamakan speed table. Bentuknya lebih landai dari kedua tadi. Keberadaannya cocok di jalan kolektor, lokal, maupun lingkungan yang laju kendaraannya di bawah 40 km/jam.
Yang satu ini juga biasanya dibangun di area penyeberangan jalan. Permukaannya yang landai didesain untuk memudahkan pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi ketika dilintasi kendaraan. Spesifikasinya harus:
Spesifikasi pembuatan polis tidur. Foto: Kemenhub

Ditambahkan Rambu Peringatan

Selain harus memenuhi spesifikasi tersebut, pembangunan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas sesuai Pasal 40 pada aturan yang sama.
ADVERTISEMENT
Kemudian dijelaskan lagi pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 Ayat 3 poin f, rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.
Polisi tidur yang viral di Madiun. Foto: Istimewa
Adapun penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan, yang ketentuannya: