Begini Aturan Main Pembuatan ‘Polisi Tidur’

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fasilitas Toyota Driving Experience di Sunter, Jakarta Utara. Toyota Camry sedang uji suspensi melintasi polisi tidur buatan. Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas Toyota Driving Experience di Sunter, Jakarta Utara. Toyota Camry sedang uji suspensi melintasi polisi tidur buatan. Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO

Viral potongan video di media sosial yang memperlihatkan pemotor jatuh setelah melibas polisi tidur di wilayah Danau Sunter, Jakarta Utara. Usut punya usut, keberadaan polisi tidur tersebut baru dibangun Rabu (24/8) malam dan menyerupai zebra cross.

Karena banyak yang menganggapnya sebagai garis zebra cross biasa, pengendara tetap melajukan motornya. Namun yang terjadi dalam rekaman tersebut, salah satu pemotor terjatuh akibat ketidaktahuan itu.

embed from external kumparan

Aturan Main Pembuatan Polisi Tidur

Pembuatan ‘polisi tidur’ sejatinya tidak boleh asal sehingga mencelakai pengguna jalan. Ada aturannya mengacu Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Jenisnya juga bermacam-macam.

Pertama adalah speed bump sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/jam. Spesifikasinya:

  • Terbuat dari bahan badan jalan seperti aspal atau beton. Bisa juga berupa bahan lainnya yang memiliki pengaruh untuk mengurangi kecepatan

  • Ketinggiannya antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dan sudut kelandaian paling banyak 15 persen

  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan hitam 30 cm, serta sudut kemiringan pewarnaan ke kanan 30-45 derajat.

Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock

Kedua ada yang dinamakan speed hump, atau pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan. Fungsinya mengendalikan laju kendaraan di bawah 20 km/jam. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau lainnya yang punya pengaruh serupa

  • Tinggi antara 5-9 cm, dengan lebar total 35-390 cm, dan kelandaian maksimal 50 persen

  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan hitam 30 cm.

Aturan pembuatan polisi tidur. Foto: Istimewa

Ada juga yang dinamakan speed table. Bentuknya lebih landai dari kedua tadi. Keberadaannya cocok di jalan kolektor, lokal, maupun lingkungan yang laju kendaraannya di bawah 40 km/jam.

Yang satu ini juga biasanya dibangun di area penyeberangan jalan. Permukaannya yang landai didesain untuk memudahkan pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi ketika dilintasi kendaraan. Spesifikasinya harus:

  • Terbuat dari bahan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix)

  • Memiliki tinggi 8-9 cm, dengan lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian paling tinggi 15 persen

  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan hitam 30 cm.

Spesifikasi pembuatan polis tidur. Foto: Kemenhub

Ditambahkan Rambu Peringatan

Selain harus memenuhi spesifikasi tersebut, pembangunan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas sesuai Pasal 40 pada aturan yang sama.

Kemudian dijelaskan lagi pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 Ayat 3 poin f, rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.

Polisi tidur yang viral di Madiun. Foto: Istimewa

Adapun penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan, yang ketentuannya:

  • Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 km/jam

  • Paling sedikit 100 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana 80-100 km/jam

  • Paling sedikit 80 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana 60-80 km/jam

  • Paling sedikit 50 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 km/jam atau kurang.

video youtube embed