Begini Cara Blokir STNK Tanpa Harus Datang ke Samsat, Hindari Virus Corona

25 Maret 2020 6:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik motor dan mobil wajib melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) usai menjual kendaraannya. Ini penting agar nantinya terhindar dari pajak progresif saat membayar pajak tahunan.
ADVERTISEMENT
Saat ini layanan pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Apalagi saat ini virus corona sedang mewabah, sehingga tetap bisa memblokir dari rumah.
"Saat situasi seperti ini, ada anjuran untuk tetap di rumah, alternatifnya untuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, saat dihubungi kumparan, Selasa malam, (24/3).
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun dengan catatan, layanan ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan bisa mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut:
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
- Jika sudah diisi semua, tekan submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.
2. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
3. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
4. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
5. Selanjutnya, tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan, seperti:
ADVERTISEMENT
- Foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.
- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
6. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773.
----------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!