Begini Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar Denda e-Tilang

14 November 2019 8:03 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir per Oktober 2019 totalnya mencapai 15.705, sejak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku mulai November 2018.
ADVERTISEMENT
Iya, pemblokiran tersebut lantaran para pemilik kendaraan, mengabaikan surat denda yang dikirimkan ke alamat rumah, sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari setelah terbukti melanggar.
Bila sudah diblokir, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku dan tidak bisa membayar pajak. Ini membuat status sepeda motor menjadi ilegal, bila dioperasikan di jalan.
Namun tak perlu khawatir, pemilik kendaraan ternyata masih punya kesempatan membuka STNK yang sudah diblokir. Ini seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat berbincang dengan kumparan.
Caranya juga tak sulit, paling utama kata Fahri, pelanggar hanya perlu membayar denda yang telah ditentukan.
"Setelah itu, mereka bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK, tinggal lapor saja ke Samsat nanti akan dibuka blokirnya di situ," ucapnya kepada kumparan, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Fahri melanjutkan, ketentuan soal pemblokiran tersebut sudah diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor. Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir. Namun ada prosedurnya, alias tidak secara tiba-tiba.
"Jadi setelah dideteksi melanggar, pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi tilang, jika tidak melakukan konfirmasi, STNK bisa diblokir," kata Fahri.
Proses tilang CCTV
Terkait proses penilangan lewat E-TLE, Fahri menjelaskan setelah kamera CCTV mendeteksi pelanggaran, data kendaraan bermotor akan dianalisis petugas kepolisian. Lalu pada hari keempat sejak melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Form konfirmasi tilang elektronik dapat diakses melalui www.etle-pmj.info. Foto: Dok: etle-pmj.info
Untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Setelah itu petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual BRIVA. Dengan kode tersebut, pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti dalam waktu lima hari ke depan, tepatnya hari ke delapan sejak surat dikirimkan tidak melakukan konfirmasi, petugas kepolisian mengajukan blokir STNK karena perkara lalu lintasnya belum selesai," ujar Fahri.