Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kehadiran ETLE guna menindak serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang berujung membangun budaya tertib berlalu lintas. Paling penting, dengan adanya rekaman gambar, bisa dijadikan bukti keterlibatan kriminalitas di jalan atau kecelakaan.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menambahkan, fungsi ETLE juga menghindari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga membuat lebih transparan dan terwujdunya transparansi," jelasnya mengutip NTMC Polri.
Selain itu beda dari ETLE sebelumnya, penindakan berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem menganalisanya berdasarkan data regident pelat nomor.
"Contoh di Yogyakarta bisa menindak pelat H. Adanya (ETLE) ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini nggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," imbuh Abrianto.
10 sasaran penindakan tilang elektronik
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil menggunakan handphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu lalu lintas
8. Pemotor dan pembonceng tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang hari.
Besaran dendanya berdasarkan peraturan yang sama berupa:
Nantinya pengguna jalan secara sadar atau tidak, yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian, sesuai data yang terdaftar di pelat nomor. Berikutnya mekanisme pembayaran denda melalui virtual account bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Namun demikian Anda juga senantiasa dapat mengecek status kendaraan yang dimiliki kena tilang elektronik secara online. Umpama merasa melanggar aturan, sehingga tak perlu menanti kedatangan 'surat cinta' dari polisi .
ADVERTISEMENT
Pertama, caranya dengan mangakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data , kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'
Cara ini juga ampuh guna mendeteksi mobil yang akan kita sewa atau beli dari perseorangan atau kelompok usaha tertentu, soal status pelanggaran lalu lintasnya.
ADVERTISEMENT