Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain bergantung pada NJKB kendaraan tersebut, besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya. Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda berstatus progresif atau tidak, maka bisa mengeceknya melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lihatlah bagian STNK berwarna cokelat yang terdapat tulisan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Selanjutnya, cek pada bagian bawah sebelah kiri, dekat tanggal masa berlakunya pajak kendaraan. Pada bagian tersebut biasanya tertera 6 angka, yang pada 3 angka belakangnya merupakan status pajak progresif mobil tersebut.
Apabila pada 3 angka belakangnya tertulis 001, maka mobil tersebut merupakan mobil pertama dan tidak terkena progresif. Sementara jika tertulis 002, 003, dan seterusnya, menandakan mobil tersebut merupakan progresif mobil kedua, ketiga, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Menyoal berapa persen besaran pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan, tentu setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Bagi mobil yang memiliki alamat DKI Jakarta, maka akan dikenakan besaran pajak tahunan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut tarif besaran pajak kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, bagi Anda yang pada STNK mobilnya tertera angka 002, maka akan dikenakan besaran pajak 2,5 persen dari harga NJKB mobil tersebut. Jika NJKB mobil itu sebesar Rp 150.000.000, maka pajak tahunan mobil tersebut senilai Rp 3.750.000.
Namun, besaran angka pajak tahunan itu, belum menjadi angka akhir yang harus Anda bayarkan. Sebab, Anda akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu untuk sepeda motor.
Dengan adanya tambahan SWDKLLJ tersebut, maka besaran angka pajak akhir yang harus Anda bayarkan yakni sebesar Rp 3.893.000. Angka itu sudah termasuk penjumlahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.750.000 ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
ADVERTISEMENT
Jadi, sudah tahu kan sekarang cara mengecek pajak kendaraan Anda progresif atau tidak dan cara menghitungnya? Yuk segera cek pajak kendaraan Anda.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.