Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Rusak atau Hilang

31 Januari 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Fungsinya sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa pemilik kendaraan teledor menyimpan dokumen ini sehingga membuatnya rusak bahkan hilang. Tak perlu khawatir, pemilik masih bisa mengurusnya di Samsat terdekat.
“Untuk kehilangan STNK bisa mengurusnya dulu ke pihak kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan Setelah itu datang ke kantor Samsat,” ungkap Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono saat dihubungi kumparan belum lama ini.
“Kalau rusak, pemilik perlu membawa STNK yang asli-nya. Fotokopi STNK dan BPKB untuk yang hilang maupun rusak jangan lupa dibawa sebagai syarat kepengurusan,” sambungnya.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Selain membawa syarat tersebut, pemohon juga perlu membawa KTP asli fan fotokopinya. Bila kendaraannya masih kredit, fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing bisa dimintakan dan perlu dibubuhi cap sebagai legalisasi.
ADVERTISEMENT
“Prosesnya cukup mudah. Pemilik melakukan datang ke Samsat, mendaftar, cek fisik kendaraan untuk mencocokan data kendaraan. Nanti akan diperiksa nomor, mesin rangka sampai warna kendaraannya,” ujarnya.
Durasinya pun tak lama hanya 15 menit. Nantinya, pemohon akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan. Fungsinya untuk mengetahui apakah motor aman dari tindak kejahatan atau tidak.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemilik kendaraan dapat mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama). “Nanti mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket dan menyertakan semua dokumen yang sudah dibawa. Kalau bingung akan dibantu petugas,” katanya.
Biayanya sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang dibebankan sebesar Rp 100 ribu untuk pembuatan STNK dan Rp 20 ribu sebagai biaya pengesahan.
ADVERTISEMENT
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sementara, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp 200 ribu untuk pembuatan dan Rp 50 ribu untuk biaya pengesahan.
“Kalau ada denda karena telat membayar pajak kendaraan, tentu biayanya akan berbeda dari yang sudah ditetapkan karena akan diakumulasikan. Nanti, dendanya akan diinfokan pula oleh petugas setelah dilakukan pengecekan data,” pungkasnya.
++++