Begini Cara Membedakan Pelat RF Mobil Pejabat dan Sipil

8 Juni 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pengemudi arogan dengan pelat nomor RF kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, kasus Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Fredrick di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Faisal terlihat menggunakan pelat nomor RF yang terungkap jika pelat itu diduga pelat palsu. Kasus penggunaan pelat RF oleh warga sipil bukan yang pertama kali, sebelumnya selebgram Rachel Vennya sempat terlihat menggunakan pelat nomor RFS.
Kala itu, Rachel Vennya mendapat sorotan publik lantaran menggunakan pelat nomor B 139 RFS pada saat mendatangi Polda Metro Jaya. Saat itu, ia diketahui menggunakan nomor polisi pilihan.
Mobil Rachel Vennya Berwarna Putih, Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). Foto: Giovanni/kumparan
Nyatanya, tidak sedikit warga sipil yang memanfaatkan penggunaan ‘nomor cantik’ dengan penggunaan huruf belakang RF supaya dikira sebagai pejabat sehingga bisa diberikan prioritas.
Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin terdapat perbedaan pada penggunaan angka pelat nomor RF milik pejabat dan pelat nomor buatan.
ADVERTISEMENT
“Untuk dinas itu kepala 1, sementara kepala 2 atau nomor kurang dari 4 angka, masuk kategori nomor pilihan yang dapat dimiliki masyarakat umum,” terang Taslim kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Pada dasarnya, warga sipil bisa menggunakan nomor polisi pilihan untuk kendaraannya. Bedanya, apabila menggunakan huruf belakang RF, jumlah angkanya terbatas dengan maksimal tiga angka saja.

Percepatan ETLE solusi penindakan pelat RF arogan

Tambah Taslim, salah satu cara untuk melakukan penindakan pada pengemudi arogan termasuk yang menggunakan pelat RF yakni dengan mempercepat perluasan penggunaan tilang elektronik atau ETLE.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Solusinya memang percepatan perluasan penggunaan alat elektronik sebagai alat bantu penegakan hukum atau ETLE yang saat ini sedang digalakkan oleh Bapak Kapolri,” kata Taslim.
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan ETLE di berbagai ruas jalan dapat mempermudah petugas untuk melakukan penindakan dengan melihat dari hasil rekaman CCTV.