Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Begini Cara Mengecek Apakah Mobil Kena Tilang Elektronik di Tol
4 April 2022 3:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).
ADVERTISEMENT
Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL. Berikut lengkapnya.
Tilang elektronik speed cam
Tilang electronic weight in motion
Cara mengecek tilang elektronik
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.
Adapun tahapannya sebagai berikut
ADVERTISEMENT
Jika Anda terbukti melanggar, maka biasanya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi itu, Anda diharuskan untuk konfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas.
Tujuan Tilang Elektronik di Tol
Kehadiran tilang elektronik di jalan tol ini, tentu bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso.
Karena itu, Heru berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas supaya tidak kena tilang elektronik.
***