Begini Cara Mengecek Apakah Mobil Kena Tilang Elektronik di Tol

4 April 2022 3:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).
ADVERTISEMENT
Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL. Berikut lengkapnya.
Tilang elektronik speed cam
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tilang electronic weight in motion

Cara mengecek tilang elektronik

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Adapun tahapannya sebagai berikut

ADVERTISEMENT
Jika Anda terbukti melanggar, maka biasanya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi itu, Anda diharuskan untuk konfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas.

Tujuan Tilang Elektronik di Tol

Kehadiran tilang elektronik di jalan tol ini, tentu bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso.
Karena itu, Heru berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas supaya tidak kena tilang elektronik.
***