Begini Cara Pengajuan Keringanan Kredit Motor-Mobil di Masa Darurat Corona

2 April 2020 10:50 WIB
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak virus corona.
ADVERTISEMENT
Kemudahan cicilan tersebut dalam bentuk relaksasi kredit dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk nasabah. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APP), Suwandi Wiratno, menyebut perusahaan leasing sudah mudah menawarkan relaksasi tersebut.
"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," kata Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Nah, bagaimana cara mendapatkan keringanan tersebut di perusahaan pembiayaan atau leasing?
EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Company (ACC), Arifianto Soendoro, layanan relaksasi angsuran kredit sudah bisa diajukan pelanggannya melalui website resmi ACC sejak 30 Maret 2020.
"Pelanggan akses saja ke website kami, www.acc.co.id, mereka tinggal mengisi formulir dan otomatis terkirim ke kami. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan asesmen khusus, baru keputusan permohonan dikabulkan atau tidak kita sampaikan ke nasabah melalui email," kata Arifianto saat dihubungi kumparan, Rabu (1/4).
com-Beli mobil baru Foto: Shutterstock
Menurut Arifianto, banyak masyarakat yang salah menafsirkan kemudahan kredit tersebut. Keringanan kredit bukan berarti nasabah bebas dari angsuran selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ini yang salah persepsi di masyarakat, relaksasi ini bukan berarti boleh menunda pembayaran kredit. Mereka tetap bayar, hanya saja diberikan rescheduling angsuran," ujarnya.
Untuk persyaratan pengajuan, mengikuti Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal senada juga disampaikan Presiden Direktur Bussan Auto Finance (BAF), Lynn Ramli. Lynn menyebut, saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan keringanan kredit dari nasabah dan melakukan proses assessment.
"BAF melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang berdampak langsung terhadap wabah COVID-19, diantaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, dan restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya," katanya kepada kumparan.
ilustrasi kredit motor. Foto: istimewa
Program tersebut mulai berlaku dari bulan April 2020 hingga wabah virus corona bisa diatasi. Untuk mekanisme pengajuannya, konsumen dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh melalui website www.baf.id.
ADVERTISEMENT
"Konsumen tidak perlu mendatangi kantor cabang BAF, kami akan memberikan konfirmasi melalui email ke email konsumen yang telah terdaftar di kami," ucapnya.
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan kredit kendaraan bermotor sesuai Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online dari email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus datang bertatap muka.

2. Bank Melakukan Penilaian

Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah nasabah termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan bermotor (terutama untuk leasing).

3. Memberikan Restrukturisasi

Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara nasabah dengan bank/leasing.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!