Begini Cara Urus Kendaraan yang Mau Dipakai Road Trip ke Luar Negeri

7 Februari 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Alvin Tang dan Lussiana Rossi asal Indonesia lakoni perjalanan ke luar negeri menggunakan Toyota Veloz dari Indonesia. Foto: Lussiana Rossi
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Alvin Tang dan Lussiana Rossi asal Indonesia lakoni perjalanan ke luar negeri menggunakan Toyota Veloz dari Indonesia. Foto: Lussiana Rossi
ADVERTISEMENT
Bepergian ke luar kota atau luar provinsi dengan menggunakan mobil mungkin sudah jadi hal yang lumrah. Tapi bagaimana jika ingin melakukan perjalanan lintas negera atau ke luar negeri berbeda?
ADVERTISEMENT
Pasangan Alvin Tang dan Lussiana Rossi asal Indonesia membagikan kisahnya yang melakukan perjalan luar negeri dengan menggunakan Toyota Veloz.
Lussiana mengatakan, syarat agar mobil yang terdaftar di Indonesia dapat dibawa ke luar negeri adalah dengan membuat paspor khusus untuk mobil.
“Namanya Carnet De Passage En Douane, bikinnya di Ikatan Motor Indonesia (IMI) Senayan,” buka Lussi ketika dihubungi kumparan.
Dirinya menambahkan, biaya pembuatan Carnet De Passage En Douane atau CPD itu berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk mobil miliknya.
“Paling yang mahal itu depositnya, ya. Karena IMI itu kayak bertanggung jawab untuk memastikan kalau mobilnya bakalan balik lagi ke Indonesia, enggak dijual ke luar negeri,” jelas Lussi.
Pasangan yang berangkat sejak bulan November tahun lalu itu juga menuturkan, deposit yang dibayarkan sebesar 25 persen dari harga mobil.
Pasangan Alvin Tang dan Lussiana Rossi asal Indonesia lakoni perjalanan ke lintas negara menggunakan Toyota Veloz dari Indonesia. Foto: Lussiana Rossi
“Jadi kalau harga mobilnya Rp 300 jutaan berarti ya kisarannya Rp 75 jutaan. Deposit itu akan dikembalikan jika mobilnya kembali lagi ke Indonesia,” pungkas Lussi.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk mengajukan paspor mobil atau CPD membutuhkan beberapa dokumen seperti STNK dan BPKB. Tentunya, sudah punya paspor pribadi dan wajib menjadi anggota IMI terlebih dahulu minimal satu tahun.
Bila mengacu pada laman resmi IMI, kendaraan yang akan dibawa wajib ditunjukkan. Kemudian menyerahkan foto kendaraan, serta foto nomor rangka.

Daftar negara yang bisa dituju mobil ke luar negeri

CPD sendiri berlaku di beberapa negara meliputi Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan menggunakan CPD;
***