Begini Mekanisme Recall Honda PCX

17 Februari 2020 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Opsi warna Glorious Matte Black pada Honda PCX Foto: dok. AHM
zoom-in-whitePerbesar
Opsi warna Glorious Matte Black pada Honda PCX Foto: dok. AHM
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3.930 unit Honda PCX mengalami penarikan kembali atau recall karena masalah pada komponen gigi keteng depan atau sprocket cam. Unit yang terdampak recall tersebut meliputi produksi 26-29 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Penelusuran kumparan ke salah satu diler Honda di kawasan Depok menyebut kampanye perbaikan sudah berlangsung sejak November 2019.
"Betul ada masalah di gigi sprocket keteng depan. Sudah ada undangannya dari main dealer dari bulan November 2019," kata seorang kepala mekanik bengkel Honda kepada kumparan," Senin (17/2).
Untuk mekanisme perbaikan unit, pemilik motor yang yang terdampak recall akan mendapat surat undangan perbaikan dari pihak APM. Lalu, segera melakukan konfirmasi ke diler resmi terdekat.
"Yang penting pemilik motor terdampak recall dapat undangan yang dikirim dari pihak APM. Kalau sudah dapat, langsung datang saja ke AHASS membawa undangan, tapi kalau mau konfirmasi atau pesan servis dulu juga bisa," jelasnya.
Perbaikannya pun tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sementara tidak ada batas maksimal waktu perbaikan.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan pada komponen sprocket cam saja dan gratis," pungkasnya.
Sprocket cam punya fungsi vital pada motor matik, yaitu sebagai pentransfer daya dari rantai keteng untuk memutar noken as. Jika terjadi kerusakan, timing saat proses pembakaran bisa bermasalah, bahkan klep dan piston bisa bertabrakan.
Sebelumnya, isu recall hampir 4.000 unit Honda PCX beredar saat surat undangan perbaikan Sprocket Cam PCX di wilayah Semarang tersebar. Hingga kini pihak Astra Motor Honda masih menutup rapat soal kasus recall PCX tersebut.