Begini Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ahli waris diminta segera melakukan bea balik nama kendaraan bila pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal dunia.

“Sesuai aturan harus dibalik nama dengan melampirkan sejumlah syarat,” kata Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.

Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kapolri tentang Regident Nomor 7 tahun 2021.

Dalam pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Ayat 2, registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :

  1. Registrasi ranmor baru

  2. Registrasi perubahan identitas ranmor dan pemilik

  3. Registrasi perpanjangan ranmor dan/atau nama pemilik ranmor, berupa mutasi ranmor

  4. Registrasi pengesahan ranmor

Ayat 3, registrasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertujuan untuk:

  1. Tertib administrasi

  2. Pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia

  3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/ atau kejahatan

  4. Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas & angkutan jalan

  5. Perencanaan pembangunan nasional

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Secara terpisah, Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta membenarkan jika pemilik kendaraan sudah meninggal, solusinya adalah balik nama.

“Silakan lakukan balik nama kendaraan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan untuk syarat syarat balik nama kendaraan warisan adalah sebagai berikut:

  • Membuat surat pernyataan wasiat atau waris

  • Surat kematian

  • Membawa KTP yang akan dibalik nama

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • BPKB

  • STNK

  • Kendaraan yang akan dibalik nama untuk melakukan cek fisik

Setelah berkas lengkap, segera melakukan pendaftaran ke loket BBN 2 dan melakukan cek fisik kendaraan melalui bantuan petugas untuk memeriksa nomor rangka dan mesin.

Setelah cek fisik kendaraan selesai, pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran untuk balik nama kendaraan.

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Sementara itu, besaran biaya BBNKB berbeda-beda di masing-masing daerah. Di wilayah Jawa Barat misalnya, tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:

  • 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi

  • 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang

  • 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

***