Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ahli waris diminta segera melakukan bea balik nama kendaraan bila pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Sesuai aturan harus dibalik nama dengan melampirkan sejumlah syarat,” kata Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kapolri tentang Regident Nomor 7 tahun 2021.
Dalam pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Ayat 2, registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
Ayat 3, registrasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertujuan untuk:
Secara terpisah, Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta membenarkan jika pemilik kendaraan sudah meninggal, solusinya adalah balik nama.
ADVERTISEMENT
“Silakan lakukan balik nama kendaraan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk syarat syarat balik nama kendaraan warisan adalah sebagai berikut:
Setelah berkas lengkap, segera melakukan pendaftaran ke loket BBN 2 dan melakukan cek fisik kendaraan melalui bantuan petugas untuk memeriksa nomor rangka dan mesin.
Setelah cek fisik kendaraan selesai, pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran untuk balik nama kendaraan.
Sementara itu, besaran biaya BBNKB berbeda-beda di masing-masing daerah. Di wilayah Jawa Barat misalnya, tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
ADVERTISEMENT
***