Begini Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan
·waktu baca 2 menit

Ahli waris diminta segera melakukan bea balik nama kendaraan bila pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal dunia.
“Sesuai aturan harus dibalik nama dengan melampirkan sejumlah syarat,” kata Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kapolri tentang Regident Nomor 7 tahun 2021.
Dalam pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Ayat 2, registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
Registrasi ranmor baru
Registrasi perubahan identitas ranmor dan pemilik
Registrasi perpanjangan ranmor dan/atau nama pemilik ranmor, berupa mutasi ranmor
Registrasi pengesahan ranmor
Ayat 3, registrasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertujuan untuk:
Tertib administrasi
Pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia
Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/ atau kejahatan
Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas & angkutan jalan
Perencanaan pembangunan nasional
Secara terpisah, Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta membenarkan jika pemilik kendaraan sudah meninggal, solusinya adalah balik nama.
“Silakan lakukan balik nama kendaraan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk syarat syarat balik nama kendaraan warisan adalah sebagai berikut:
Membuat surat pernyataan wasiat atau waris
Surat kematian
Membawa KTP yang akan dibalik nama
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
BPKB
STNK
Kendaraan yang akan dibalik nama untuk melakukan cek fisik
Setelah berkas lengkap, segera melakukan pendaftaran ke loket BBN 2 dan melakukan cek fisik kendaraan melalui bantuan petugas untuk memeriksa nomor rangka dan mesin.
Setelah cek fisik kendaraan selesai, pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran untuk balik nama kendaraan.
Sementara itu, besaran biaya BBNKB berbeda-beda di masing-masing daerah. Di wilayah Jawa Barat misalnya, tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi
0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang
0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
***
