Begini Tata Cara Registrasi SIM Baru Secara Online

24 September 2019 13:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain meluncurkan Smart SIM pada Minggu (22/9) pagi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengenalkan cara registrasi pembuatan SIM baru secara daring.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar mekanisme pembuatannya masih sama seperti sebelumnya. Bedanya proses registrasi di awal yang dipermudah, sehingga pemohon tidak perlu datang awal untuk antre.
Tampak depan Smart SIM yang belum dicetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kelebihan lain dari cara baru registrasi ini adalah selama terkoneksi dengan internet, pendaftaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja.
Fitur lain juga membebaskan kepada pemohon untuk memilih waktu kedatangan dan pembuatan SIM sesuai keinginan. Lokasi pembuatan SIM pun juga tidak mengikat sesuai KTP.
"SIM online merupakan layanan terintegrasi melalui media internet yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan secara online di seluruh Indonesia," jelas Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, Minggu (22/9).
Peserta mengantri pembuatan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun perlu diingat, untuk saat ini golongan SIM yang dapat didaftarkan lewat registrasi online ini hanya untuk SIM A dan C.
ADVERTISEMENT
"Proses pembuatan atau perpanjangan SIM jadi lebih cepat, akurat dan pendaftaran berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili KTP," lanjutnya.
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun alur pendaftaran SIM online sebagai berikut.
Pertama, akses laman registrasi SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id kemudian pilih Pendaftaran SIM Online. Setelahnya, isi data permohonan meliputi jenis permohonan (baru atau perpanjangan), golongan, alamat email, Polda kedatangan, dan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)kedatangan.
Setelah itu pilih status kewarganegaraan dan nomor identitas, baru dilanjutkan isi nomor kontak yang bisa dihubungi apabila dalam keadaan darurat.
Tata cara pendaftaran SIM online Foto: Tangkapan layar http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
Kemudian dilanjut untuk konfirmasi data dan pilih metode pembayaran, untuk menyetor dana pembuatan baru atau perpanjang SIM.
Apabila langkah-langkah tadi selesai, selanjutnya akan dihadapkan pada laman persetujuan registrasi SIM online dan informasi kode bayar. Kemudian pemohon tinggal menunggu konfirmasi atau balasan berupa nomor registrasi lewat surat elektronik atau sms.
ADVERTISEMENT
Proses penerbitan SIM
Setelah melakukan transaksi lewat Bank BRI, pemohon wajib datang ke Satpas sesuai jadwal yang ditentukan. Kemudian pemohon melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Tampak depan Smart SIM yang baru di cetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah itu baru ujian teori dan praktik seperti biasa. Apabila selesai dan lulus, langkah terakhir adalah pengambilan foto dan identifikasi sidik jari, baru lah SIM terbit. Tentunya karena Smart SIM telah diluncurkan, maka pemohon yang mengajukannya di atas tanggal 22 September 2019 bakal mendapatkannya.