Belajar dari Insiden Viral Toyota Rush Bersenggolan di Tol Cipali Lalu Kabur

20 April 2023 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Rush bersenggolan di Tol Cipali. Foto: dok. Instagram/Dashcam Owner Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Rush bersenggolan di Tol Cipali. Foto: dok. Instagram/Dashcam Owner Indonesia
ADVERTISEMENT
Viral potongan video di media sosial yang memperlihatkan dua mobil bersenggolan pada Rabu 19 April di ruas Tol Cipali. Tampak Rush hitam berubah arah laju dari awalnya di lajur dua, lambat laun menuju lajur satu di kondisi lalu lintas ramai lancar. Kemungkinan pengemudi tidak berkonsentrasi dan memegang kendali penuh.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, ada Rush putih yang juga melaju di lajur tersebut. Benturan pun tak bisa dihindarkan, Rush putih yang disenggol akhirnya hilang kendali kemudian menabrak pembatas jalan hingga akhirnya terguling di lajur kanan.
Toyota Rush bersenggolan di Tol Cipali. Foto: dok. Instagram/Dashcam Owner Indonesia
Sementara pengemudi Rush hitam langsung tancap gas menjauhi lokasi kejadian, alih-alih menepi untuk bertanggung jawab atau sekadar menolong penumpang yang ada di mobil Rush putih.
Kehilangan konsentrasi saat mengemudi hingga berujung petaka disebabkan beberapa hal. Salah satunya microsleep, hilangnya kesadaran seseorang karena lelah, kemudian mengantuk, dan tidur sesaat.
Microsleep sebagai pemicu maraknya kecelakaan di jalan tol pun pernah diungkap Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan.
“Kecepatan tinggi, gap kecepatan tinggi, kewaspadaan menurun karena lelah dapat menurunkan reaksi hingga microsleep. Akibatnya, terjadi kecelakaan. Itu sebabnya pengemudi harus istirahat jika lelah dah mengantuk harus jadi prioritas utama apalagi menjelang mudik seperti sekarang,” terangnya belum lama ini.
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ini berbahaya sebab mobil akan melaju sekian meter tanpa ada yang mengemudikan. Misal, mobil dalam kecepatan 40 km/jam, lalu dikonversikan menjadi 11 m/detik. Artinya, setap hilang kesadaran 1 detik, mobil sudah melaju 11 meter tanpa ada yang menyetirnya.
ADVERTISEMENT
Master Trainer Isuzu Indonesia, Totok Giyanto menambahkan, kondisi mengantuk utamanya karena waktu mengemudi yang lama hingga dipaksakan, bisa menyebabkan kondisi di mana pengemudi tidur dengan mata terbuka.
“Ini sangat bahaya, tanpa disadari mata kita tetap terbuka, tapi kitanya sudah tidak sadar. Ini bisa terjadi dalam waktu yang lebih lama dibanding microsleep. Makanya, penting sekali untuk tidak memaksakan diri ketika sudah lelah,” tambahnya.
Posisi mengemudi mobil Nissan Magnite. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Terpisah, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, microsleep juga bisa diakibatkan oleh berkendara kondisi jalan yang monoton, contohnya jalan tol yang cenderung lurus.
“Misalnya di jalan raya, apalagi jalan raya yang cenderung panjang dan minim kelokkan seperti tol. Hal seperti kecepatan konstan, pemandangan statis atau yang itu-itu saja, dapat membuat pengemudi terlena, ini juga dikenal sebagai Highway Hypnosis,” ujarnya.
Kendaraan arah Jakarta (lajur kiri) melintas di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Ia menyarankan pengemudi sering mengamati keadaan sekitar selama perjalanan. Misal, melihat objek bergerak seperti kendaraan dari depan, atau belakang lewat spion. Lalu, mengira-ngira jarak kendaraan yang ideal agar otak lebih terstimulus.
ADVERTISEMENT
Microsleep itu juga tanda Anda kelelahan, maka dari itu beristirahatlah. Istirahat yang paling bagus ya tidur, ambil waktu 15-30 menit, jangan hanya sekadar berhenti itu tidak membuat istirahat Anda berkualitas,” imbau Jusri.

Terlibat kecelakaan harus menghentikan kendaraannya

Satu hal lain yang jadi sorotan adalah tindakan pengemudi Rush hitam yang menyenggol dan menyebabkan petaka langsung kabur dari lokasi. Perihal ini, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231.
Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan, dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Kecelakaan beruntun 13 kendaraan di Tol Pejagan KM 253, Minggu (18/9). Foto: Dok. Istimewa
Kemudian pada Pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan, dan memberikan keterangan kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut pada Pasal 312, mereka yang terlibat kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.