Belajar dari Kasus Harley yang Tabrak Nenek dan Cucunya di Bogor

kumparanOTOverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Motor Harley Davidson yang tabrak nenek di Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor Harley Davidson yang tabrak nenek di Bogor. Foto: kumparan

Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas Harley Davidson menabrak nenek dan cucunya di Jalan Raya Padjadjaran depan halte RS PMI Bogor, Jawa Barat.

Akibat peristiwa yang terjadi pada pukul 06.30 WIB, Minggu (15/12), itu sang nenek, Siti Aisyah, meninggal dunia, sementara cucunya berusia 5 tahun mengalami luka-luka.

Polisi menyebut HK (47), pengendara motor gede--moge--tersebut tidak sedang dalam pengaruh alkohol dan narkoba saat insiden nahas itu terjadi. Namun, diperkirakan ia lalai dan memacu moge-nya pada kecepatan 60-70 kilometer per jam.

Respons komunitas

Merespons hal tersebut, Ferdo Raturandang, Humas & Media PP Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) dan juga sebagai pengguna moge menyesalkan kejadian ini, apalagi sampai ada korban jiwa dan korban terluka.

Harley yang tabrak nenek di Bogor. Foto: kumparan

Meski begitu kata Ferdo, pengendara pada kasus tersebut bukan anggota HDCI.

"Buat kami di HDCI ditekankan untuk No Complain No Accident Now. Artinya member harus mengutamakan keselamatan bagi diri sendiri dan masyarakat. Pelajaran safety riding diadakan oleh internal HDCI," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Disisi lain kata Ferdo, mereka selalu mengumandangkan sosial dan inklusif, supaya bermanfaat bagi orang lain. Intinya untuk selalu mengusahakan citra yang baik.

Pembelajaran

Aan Gandhi, Instruktur Global Defensive Driving, mengatakan karakteristik motor besar seperti Harley Davidson memang lebih nyaman dipacu pada kecepatan tinggi. Apalagi dengan kubikasi mesin yang besar dan bobot 350 kilogram untuk model Road Glide yang terlibat dalam insiden tersebut.

Anya, salah satu pejalan yang ditabrak pengendara motor Harley Davidson di Bogor. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

"Memang nyamannya mengendarai moge itu setelah di atas kecepatan 60 km/jam, tapi kecepatan di atas itu kan biasanya untuk perjalanan luar kota atau jalan yang bebas hambatan. Jadi segi peraturan sudah melanggar di kecepatan 70 km/jam, apalagi di Jalan Padjadjaran yang notabene padat," kata Aan saat dihubungi kumparan, Jumat (20/12).

Selain itu, dampak benturan pada kecepatan 70 km juga memiliki fatalitas yang tinggi. Menurut Aan, seharusnya pengendara disiplin menerapkan aspek defensive riding, apalagi menunggangi moge yang biasanya untuk touring di area perkotaan.

"Amat disayangkan sampai menabrak penyebarang jalan, artinya tidak defensive riding. Seharusnya fokus, kecepatan sesuai aturan, antisipatif hambatan yang ada di depan, misal melewati perlintasan dan zebra cross, harusnya dia mengurangi kecepatan," jelas Aan.

Sistem pengereman

Menyoal sistem pengereman Harley Davidson Road Glide, Aan menjelaskan sudah dilengkapi dengan sistem Anti-Lock Braking System (ABS). Sistem ini memungkinkan titik henti pengereman menjadi lebih pendek, terutama saat rem mendadak.

Seorang Polwan dari satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Aceh melakukan atraksi Safety Riding. Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa

Namun, pengereman juga tergantung dengan refleks pengendara dan kinerja sistem rem, sehingga antisipasi mengerem saat ada hambatan di depan bisa jadi terlambat.

"Dengan kecepatan 70 km/jam, remnya bekerja pada saat sudah berjalan 30 meter dari titik awal, lalu titik hentinya baru berhenti pada 30 meter ke depan. Dengan bobot moge 350 kg, sekitar 60 meter baru berhenti total," tuturnya.

Ia pun menyarankan kepada pengemudi moge agar tidak hanya mengutamakan teknik berkendara, tapi juga harus menaati peraturan lalu lintas. Pertama, usahakan jangan melebihi batas kecepatan yang berlaku di dalam perkotaan.

Motor Harley Davidson yang disita Polresta Bogor usai menabrak pengguna jalan hingga tewas. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Kedua, pastikan saat ingin berkendara moge, kondisi tubuh bugar, tidak dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan. Utamakan perilaku defensive riding, jangan geber-geberan, dan jangan arogan.

Adapun, batas kecepatan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor. Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

collection embed figure