Belajar dari Kasus Remaja 16 Tahun di Kediri Bawa Mobil hingga Tabrak Pemotor

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi mobil Palisade yang dikemudikan anak di bawah umur usai mengalami kecelakaan di Kediri. Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil Palisade yang dikemudikan anak di bawah umur usai mengalami kecelakaan di Kediri. Foto: Dok kumparan

Insiden maut yang melibatkan anak di bawah umur menambah potret kelam keselamatan jalan nasional. Sebuah Hyundai Palisade bergerak liar dan menghantam seluruh pengendara yang berada di jalurnya, dibayar mahal dengan hilangnya satu nyawa pengguna jalan.

Pengemudinya? Remaja DWS berusia 16 tahun yang diduga tidak mampu mengendalikan SUV berkelir putih itu dan menabrak motor serta mobil yang sedang lewat di depan Resto O'Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Minggu (5/7/2026) malam.

Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi fakta penyelidikan kepolisian di lapangan bahwa terdapat dua orang dewasa di dalam mobil pelaku.

"Seakan-akan nyawa manusia itu ya memang tidak ada harganya. Kalau misalnya ini kejadian pertama mungkin tidak begitu apa, masalahnya ini kan berulang dengan pola yang sama, lalu juga melibatkan anak di bawah umur," kata Jusri kepada kumparan, Senin (6/7/2026).

Warga melihat kondisi sejumlah mobil yang rusak usai mengalami kecelakaan di Kediri. Foto: Dok kumparan

Sedikit penyegar ingatan, insiden kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudinya bukanlah perkara baru. Dua tahun terakhir saja, setidaknya sudah lima kasus yang bisa dirangkum.

Misalnya pada Maret 2024 lalu, sebuah truk yang dikemudikan remaja usia belia menjadi penyebab kecelakaan hebat di Gerbang Tol Halim. Kemudian pada Desember 2024 ada pelajar 14 tahun tewas kecelakaan saat memacu sepeda motornya atau pelajar 15 tahun tewaskan pemotor saat mengendarai mobil pada Agustus 2025.

"Ini seperti repeat saja. Di Indonesia, di kota-kota seperti kemarin di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Kasus yang berulang-ulang, naif sekali bagi masyarakat Indonesia karena ini menunjukkan kita tak pernah belajar dari peristiwa sebelumnya," lanjut Jusri.

Kejadian ini dinilai menjadi refleksi kolektif betapa masyarakat dan pemangku kebijakan belum juga memetik pelajaran berharga dari rentetan kasus serupa. Pembiaran anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, sama saja dengan menyetor nyawa di jalan raya.

Seorang anak mengendarai kendaraan listrik di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (8/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Belum lagi, sisi emosional yang belum matang ditambah ego berkendara di ruang publik adalah kombinasi sempurna yang picu petaka. Jusri menyoroti tumpulnya efek jera hukum pidana di Indonesia yang gagal menyentuh akar masalah dari hulu, yakni peran orang tua.

"Orang tua hanya dituntut secara perdata, jadi tuntutan hukum perdataan seperti pertanggungjawaban moral dan mengganti kerugian. Sedangkan si anak yang di bawah umur itu ada peraturan hukum tersendiri yaitu persidangan anak, sehingga boleh dibilang hukuman kurungan pun enggak," katanya.

Di atas kertas, regulasi domestik saat ini belum mampu menyeret wali atau orang tua yang lalai melakukan pengawasan ke ranah pidana. Lemahnya payung hukum membuat tanggung jawab wali sering kali mentok hanya di urusan ganti rugi materiil.

"Sayangnya di Indonesia, undang-undang yang menyangkut sanksi hukum bagi anak di bawah umur itu tidak dilimpahkan kepada orang tua, karena ini kan menunjukkan kelemahan daripada pengawasan. Di aturan hukum kita, kita enggak bisa membebankan orang tua sebagai penanggung jawab pidana atas kelalaian pengawasan ini," jelas Jusri.

Dampak dari kecelakaan seperti di Kediri ini pun tidak boleh hanya dilihat dari sisi kerusakan kendaraan atau angka korban jiwa saja. Ada efek domino ekonomi keluarga korban yang hancur seketika, terutama jika korban yang meninggal dunia merupakan tulang punggung utama rumah tangga.