Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpang tewas sementara 19 penumpang mengalami luka ringan dan berat.
"Total ada 14 korban meninggal dunia, luka ringan dan berat 19 korban. Total penumpang 31 dengan 2 driver utama dan driver cadangan," terang Rofiq mengutip Jatim Now.
Kecelakaan bus pariwisata sampai memakan korban jiwa bukanlah yang pertama kali di tahun ini. Banyak kasus yang sama sudah terjadi, sebelumnya yang juga disoroti adalah bus pariwisata yang menabrak tebing di Bantul.
Lantas, bagaimana dengan pengawasan pemerintah terkait banyaknya perusahaan bus pariwisata yang terus mencatatkan angka kecelakaan hingga memakan banyak korban?
Harus memiliki 5 bus untuk terdaftar
Seluruh bus termasuk bus pariwisata tentu saja harus memiliki izin apabila ingin beroperasi, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pihaknya mewajibkan untuk seluruh perusahaan memiliki minimal 5 bus dengan kondisi laik jalan agar bisa memiliki izin untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah ada izin artinya kartu pengawasan untuk uji berkala sudah ada semuanya,” jelas Budi Setiyadi kepada kumparan, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP terkait waktu kerja pengemudi hingga jam istirahat pengemudi saat membawa penumpang.
“Ketentuan SOP sudah ada, tetapi tingkat kepatuhannya itu, terkadang pihak operator sendiri yang bandel,” lanjut Budi.
Sayangnya, ia mengakui pengawasan bus pariwisata terbilang sangat terbatas dibandingkan dengan bus AKAP yang masuk terminal. Sehingga, ia berharap adanya kerja sama dengan pihak operator.
Lakukan pembenahan regulasi
Pihaknya saat ini masih melakukan investigasi terkait kecelakaan tunggal yang terjadi pada bus pariwisata Ardiansyah di tol Surabaya-Mojokerto.
“Kami lagi investigasi di lapangan, nanti hasilnya akan kami rapatkan khusus, kami mungkin akan melakukan pembenahan di regulasi,” terang Budi.
ADVERTISEMENT
Kendati akan melakukan pembenahan, Budi berpendapat, mau sesempurna apa pun regulasinya, apabila pihak operator serta masyarakat yang masih mengabaikan aspek keselamatan, kasus seperti ini bisa kembali terjadi lagi.