Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Belajar dari Kecelakaan Salshabilla Adriani, Ini Bahayanya Mengemudi saat Lelah
16 Desember 2020 18:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirinya diduga hilang konsentrasi sehingga menyebabkan mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B 166 BEY yang dirinya kendarai hilang kendali dan menabrak 2 mobil lain yang sedang terparkir.
"Tidak mabuk. Kata siapa itu, dia kurang konsentrasi makanya nabrak," kata Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selaatan saat dikonfirmasi, Iptu Mulyadi, saat dikonfirmasi Rabu (16/12).
Pada saat bersamaan, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, juga membenarkan bahwa wanita berusia 20 tahun itu mengalami kelelahan karena baru pulang syuting.
"Itu katanya dia lelah habis syuting. Terus menyerempet dan nabrak," kata Sri.
Kini, Salshabilla pun telah diamankan ke Polsubsektor Kemang untuk selanjutnya dimintai keterangan oleh Kepolisian terkait kecelakaan tersebut.
Bahayanya mengemudi saat malam hari dan hilang konsentrasi
Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, tentu kembali mengingatkan kita atas kejadian serupa yang pernah beberapa kali terjadi di kawasan Senopati pada 2019 lalu dan menyebabkan sebuah apotek hancur akibat ditabrak.
ADVERTISEMENT
Instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan berkendara di situasi malam hari, memang sangat tidak dianjurkan. Karena memiliki risiko yang lebih besar akibat kondisi yang tak sesuai dengan ritme jam biologis tubuh manusia, atau yang dikenal Circadian Rhythm.
"Orang-orang yang beraktivitas di waktu dini hari sampai menjelang pagi hari, walaupun matanya terbuka tetapi kondisi otaknya terbawa dalam situasi orang yang seharusnya tidur," jelas Jusri.
Apalagi, kata Jusri, bila kondisi itu diperparah dengan kondisi pengemudi yang mengalami kelelahan atau depresi, maka potensi mengalami penurunan kualitas kemampuan persepsi, kognitif, dan motorik pun akan jadi lebih besar.
"Ketika si pengemudi enggak lagi mampu berkonsentrasi. Secara enggak sadar dia akan terhipnotis. Istilahnya itu highway hypnosis, situasi di mana pengemudi dalam keadaan setengah otak fokus dan lainnya memikirkan masalah atau hal lain," beber Jusri.
ADVERTISEMENT
Sanksi hukuman bagi pengemudi yang lalai dan membahayakan
Adapun, sanksi hukuman yang bisa dikenakan oleh Kepolisian terkait pengemudi yang lalai, seperti mengemudi dalam kondisi kelelahan, dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 dan 311. Berikut lengkapnya.
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Live Update