Belajar dari Mobil Dibobol Maling Cek Rp 43 Miliar Raib, Wajib Tau Ini

23 Juli 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Maling bobol mobil pengusaha Zen Zanuar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Rabu (22/7) malam. Pelaku berhasil membawa kabur tas yang di dalamnya ada cek Rp 43 miliar.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian dilakukan saat mobil terparkir di depan salah satu toko, dan pemilik kendaraan pergi untuk makan.
Ini menambah deretan kasus pembobolan mobil, yang sebelumnya juga sempat dialami Dr Tirta belum lama ini.
Terkait hal tersebut, Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi atau pemilik kendaraan tak hanya dituntut patuh aturan lalu lintas, tapi juga sadar akan faktor keamanan dari pencurian.
Ilustrasi mobil dibobol maling. Foto: Dok. Hong Kong Police
"Ketika ada di jalan mereka memikirkan faktor keselamatan (tertib berlalu lintas). Tapi ketika berhenti dan meninggalkan bawang berharga, tak berpikir soal keamanan,” tuturnya.
Belajar dari kasus tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Tidak menarik perhatian

Hal pertama yang harus dihindari menurut Jusri adalah dengan tidak menarik perhatian, seperti meletakkan barang-barang berharga seperti tas laptop atau dompet di dalam mobil yang terparkir.
ADVERTISEMENT
“Bila memang ada barang berharga yang harus ditinggal di dalam mobil, letakkanlah di dalam bagasi yang tertutup,” jelas Jusri.
Jadi jangan letakkan sembarang di atas kursi, dasbor, atau lokasi lain yang mudah dilihat dan terjangkau.
Ilustrasi parkir mobil. Foto: Selfy Momongan/kumparan

Lokasi parkir mobil

Pilihlah lokasi parkir mobil yang terang, seperti di bawah lampu atau yang terdapat cahaya. Selain itu yang juga penting, mobil harus bisa mudah terlihat.
Hindari memilih parkir di dipojokkan yang gelap, atau terhimpit kendaraan-kendaraan besar seperti truk, bis, atau mobil boks.

Kaca film gelap

Selain itu, kata Jusri , guna memberikan penyamaran penglihatan ke bagian dalam, para pemilik mobil bisa memasang kaca film yang sedikit gelap pada mobilnya.
Namun tetap harus memperhatikan faktor keselamatan, jangan sampai terlalu gelap. Sebenarnya ada produk kaca film yang dari luar tampak gelap, tapi dari dalam mobil visibilitasnya tetap terang.
Ilustrasi pengawalan polisi. Ustaz Arifin Ilham. Foto: Dok. Polres Bogor

Minta pengawalan polisi

Ingin lebih aman lagi, pemilik kendaraan ternyata juga bisa meminta bantuan pengawalan dari kepolisian, ketika membawa benda berharga atau uang dalam jumlah banyak.
ADVERTISEMENT
Tugas polisi dalam hal pengawalan masyarakat untuk kebutuhan tersebut tertera pada Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," ucap Pakar Keselamatan Berkendara dari Global Defensive Driving Consultant (GDDC), Aan Gandhi.