Belajar dari Viralnya Aksi Pasang Badan 'Booking' Tempat Parkir, Memang Boleh?

31 Agustus 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat parkir mobil. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat parkir mobil. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Silvia Muryadi, pengguna media sosial TikTok (@silvia.muryadi) membagi pengalaman kurang menyenangkan tatkala dirinya sedang mencari tempat parkir mobil pada sebuah lokasi yang diduga berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
ADVERTISEMENT
Saat ia menemukan satu tempat kosong, ternyata didapati seorang wanita yang sudah berdiri di tengahnya dan menghalangi mobil-mobil lain yang hendak masuk. Dalam video yang sudah ditonton 4,8 juta tayangan itu, disebutkan ibu itu sedang menunggu mobil anaknya.
"Tolong cari anaknya si Tante egois PIK, guys. Aku penasaran, anaknya mana, sih?" tulis Silvia dalam keterangan video tersebut.
Singkatnya, jelang video berakhir, si pemilik video itu sudah mendapatkan parkir. Sementara, wanita yang tadi ditemuinya ternyata masih berdiri di tempat yang sama, terlihat juga masih ada mobil lainnya yang mencoba masuk ke tempat parkir tersebut.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, tempat parkir adalah ruang publik untuk semua orang.
ADVERTISEMENT
"Parkir merupakan salah satu bentuk usaha jasa pelayanan sehingga pengguna jasa atau lahan parkir tidak boleh ada perlakuan diskriminatif karena konsumen memiliki hak dan kewajiban yang sama," kata Budiyanto kepada kumparan, Jumat (30/8).
Ilustrasi tempat parkir mobil. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konsep tempat parkir umum adalah first come first served alias siapa cepat dia dapat. Karena penyewa tempat memiliki kewajiban membayar tarif yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya, maka tindakan seperti yang ada di video tidak bisa dibenarkan.
"Hak untuk mendapatkan tempat yang diinginkan sesuai dengan waktu kedatangan. Konsumen yang sudah membayar kewajiban retribusi sesuai dengan aturan dan ketentuan, maka harus diperlakukan yang sama dan tidak diskriminatif," imbuh Budiyanto.
Senada dengan Budiyanto, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menambahkan, jika ingin mendapatkan tempat khusus tanpa batasan atau khawatir tidak dapat tempat, sebaiknya pakai jasa valet service.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar itu yang dilakukan ibu-ibu adang spot parking seperti di video. Jika bicara undang-undang memang tidak mengatur itu, tetapi secara etika mengajarkan kita untuk antre parkir bukan booking. Kecuali pakai jasa valet," katanya kepada kumparan, Jumat (30/8).
"Menurut saya, yang seperti ini harus dilawan karena besok-besok akan semakin banyak yang berperilaku tidak waras seperti ini. Berhenti atau halangi spot parking yang kosong, toh mobil yang ditunggu itu tidak akan bisa masuk juga," jelas Sony.
***