Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Beli Mobil Bekas, Jangan Lupakan Status Tilang Elektroniknya
13 Juli 2023 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 24 Juli 2023 11:52 WIB

ADVERTISEMENT
Selain memastikan kondisi fisik kendaraan masih baik, ditambah kelengkapan legalitas, jangan lupakan mengecek status tilang elektronik atau ETLE mobil bekas yang akan dibeli.
ADVERTISEMENT
Ini penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Sebab bila ada tunggakan atau denda tilang yang belum dibayarkan, maka STNK akan terblokir yang tentunya menyulitkan pembeli.
"Kalau kendaraan tersebut ternyata saat akan perpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat (misalnya) blokirnya karena 10 pasal dilanggar. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," terang Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S. di Jakarta, Rabu (12/7).
Cara mudah cek status tilang elektronik dengan mengakses etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, lalu pilih cek data.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'. Sebaliknya bila terdapat pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Di dalam website tersebut pun dijelaskan bahwa pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan, dan persewaan kendaraan.
"Sehingga pastikan juga kalau bicara pajak harus dibayarkan dulu, karena nilainya akan berubah kalau pajaknya belum dibayarkan, jangan sampai di belakangnya kagok (ada denda tilang yang belum terbayarkan)," lanjutnya.
Adapun CEO PT Autopedia Sukses Lestari Jany Candra menambahkan, apabila pembelian mobil bekas melalui Caroline, bisa mendapatkan garansi uang kembali bilamana unit yang sudah dibeli ternyata bermasalah.
"Jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi dari kejadian tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya dengan memberikan garansi buyback, sehingga pelanggan akan mendapatkan uangnya kembali," katanya.
Cek keabsahan BPKB dan STNK di e-Samsat
Mengenai surat legalitas kendaraan juga perlu dicermati lagi untuk menghindari STNK maupun BPKB palsu. Keduanya ujar Aldo bisa dipalsukan, yang identitasnya bisa tidak sesuai antara pemilik dan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
'Ketika muncul keraguan BPKB dan STNK, silakan cek e-Samsat, itu bisa diakses bahwa nomor kendaraan ini atas nama siapa, masa berlakunya dan lainnya. Pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur, BPKB sesuai, dan STNK yang masih berlaku," pungkasnya.