Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beli Mobil Bekas Kena Pajak, Pedagang: Kita Bisa Mati Perlahan
11 April 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1,1 persen kepada pembeli mobil bekas . Sementara pedagang dikenakan PPN sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Andi, pemilik showroom Jordy Mobil di bursa mobil bekas MGK Kemayoran, merasa keberatan dengan tarif pajak baru untuk penjualan mobil bekas.
“Kita keberatan ya, dengan dinaikin (pajak) segitu, itu pengaruh buat kita,” ungkapnya kepada kumparan belum lama ini.
Apalagi, kata Andi, persaingan di pedagang mobil bekas sangat berat. Sebab para pedagang skala kecil kini harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan baru.
“Kalau kita digencet lagi dengan pajak, ini mematikan kita secara perlahan-lahan,” lanjut Andi.
Pasar mobkas jadi sepi?
Pembaruan tarif PPN jual-beli kendaraan bermotor bekas tentu akan berdampak pada harga jual. Kondisi ini, diprediksi turut mempengaruhi daya beli.
ADVERTISEMENT
“Orang mau beli mobil bekas kalau perekonomiannya semua apa-apa naik, itu udah mikir kesekian kali,” ucap Andi.