Beli Mobil Bekas Kena Pajak, Pedagang: Kita Bisa Mati Perlahan

11 April 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1,1 persen kepada pembeli mobil bekas. Sementara pedagang dikenakan PPN sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Andi, pemilik showroom Jordy Mobil di bursa mobil bekas MGK Kemayoran, merasa keberatan dengan tarif pajak baru untuk penjualan mobil bekas.
“Kita keberatan ya, dengan dinaikin (pajak) segitu, itu pengaruh buat kita,” ungkapnya kepada kumparan belum lama ini.
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Apalagi, kata Andi, persaingan di pedagang mobil bekas sangat berat. Sebab para pedagang skala kecil kini harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan baru.
“Kalau kita digencet lagi dengan pajak, ini mematikan kita secara perlahan-lahan,” lanjut Andi.

Pasar mobkas jadi sepi?

Pembaruan tarif PPN jual-beli kendaraan bermotor bekas tentu akan berdampak pada harga jual. Kondisi ini, diprediksi turut mempengaruhi daya beli.
ADVERTISEMENT
“Orang mau beli mobil bekas kalau perekonomiannya semua apa-apa naik, itu udah mikir kesekian kali,” ucap Andi.