Beli Mobil Toyota Kini Pakai Surat Perjanjian, Apa Isinya?

23 April 2021 3:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaringan diler Auto2000. Foto: dok. Auto2000
zoom-in-whitePerbesar
Jaringan diler Auto2000. Foto: dok. Auto2000
ADVERTISEMENT
Diler Auto2000 mencatat kenaikan 175 persen pemesanan (SPK) mobil baru Toyota, pada Maret dibanding Februari imbas relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), demikian dikatakan Chief Executive Auto2000 Martogi Siahaan.
ADVERTISEMENT
“Secara penjualan itu naik 259 persen dibandingkan Februari. Itu terutama disumbangkan model yang berkaitan dengan PPnBM. Potensinya lebih besar lagi ada Innova dan Fortuner pada April ini,” ujar Martogi dalam diskusi virtual, Kamis (22/4).
Gedung Diler Auto2000 Plaza Glodok. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Pada kesempatan yang sama, Marketing Division Head Auto2000 Yagimin menuturkan imbas diskon dari pemerintah, mobil-mobil yang biasanya lesu, kini ikut diborong.
"Tipe-tipe tertentu yang semula nggak besar, seperti Vios dan Yaris bisa sampai 300-400 persen (lonjakan pemesanannya) dibanding sebelum PPnBM direlaksasi," imbuhnya.
Namun demikian lonjakan permintaan tak disertai pasokan unit dari Toyota-Astra Motor (TAM) yang memadai. Sehingga kelompok mobil yang kena diskon PPnBM konsumen harus inden.
Beberapa tenaga penjual, seperti misalnya di Tangerang menuturkan Rush inden hingga 5 bulan, sementara di Jakarta Barat Rush dan Avanza lama tunggunya 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Itu artinya konsumen yang mendapatkan unitnya pada Juni 2021, di luar periode pertama penerapan insentif PPnBM 100 persen. Dengan kata lain, mereka tak bisa menikmati diskon penuh dari pemerintah.
Avanza di diler HR Muhammad Surabaya. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Sebab diskon PPnBM diberikan sesuai pembukaan faktur penjualan yang dilakukan saat pengiriman unit ke konsumen. Bukan saat SPK di diler.
Oleh karena itu konsumen yang memulai SPK mobil di bawah 1.500 cc di bulan April atau Mei, tapi dapat unitnya di Juni, tetap harus bayar PPnBM 50 persen. Itu sesuai dengan pelaksanaan pemberian diskon PPnBM tahap kedua yang berlangsung Juni ke Agustus 2021.
Lanjut seterusnya, umpama memulai SPK di bulan Agustus tapi mendapatkan unitnya pada Desember, maka konsumen wajib bayar pajak sebesar 75 persen, bukan 50 persen karena sudah masuk tahap ketiga dari September hingga Desember 2021.
Diler Auto2000 di Menara Astra Jalan Sudirman. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Ketentuan ini juga berlaku bagi kelompok mobil yang dapat perluasan relaksasi PPnBM, yakni mobil di atas 1.501 hingga 2.500 cc seperti Toyota Fortuner dan Innova.
ADVERTISEMENT

Beli mobil baru Toyota pakai surat perjanjian

Maka dari itu agar tidak terjadi kesalahpahaman, mencegah konsumen menagih diskon PPnBM 100 persen, dan menanggulangi daftar tunggu yang semakin mengular, Auto2000 menerapkan surat perjanjian setiap pembelian mobil baru Toyota.
"Isinya lebih ke bagaimana kami memastikan bahwa apa yang dipesan kustomer dan diterima menyesuaikan aturan pemerintah berkaitan relaksasi PPnBM," terang Yagimin.