Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Membeli motor bekas di balai lelang bisa jadi alternatif, menyiasati kocek yang minim. Namun memang perlu disadari soal risikonya.
ADVERTISEMENT
Nah, selain berpotensi mendapat unit yang tak mulus, bisa saja motor yang didapat masih tersangkut urusan dengan pihak leasing alias kredit macet.
Staf Marketing Lelang Motor Universal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Isma Sulaiman tak menyangkal jika dalam beberapa kasus ada konsumen yang diberhentikan oleh debt collector (DC/penagih utang) atau pihak leasing.
"Tidak usah takut, ada sih memang beberapa yang kejadian seperti itu. Namun ketika kami konfirmasi lagi dan saya pastikan yang mengejar itu datanya tidak update," kata Sulaiman saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Jangan lupa surat keterangan
Nah agar tak khawatir menggunakan motor bekas lelang, ada baiknya ketika menyelesaikan proses pembayaran Anda meminta surat keterangan motor bebas dari urusan finansial pihak leasing.
ADVERTISEMENT
"Tapi di sini pastinya kita kasih surat keterangan itu. Jika masih berlanjut (masalah), kita akan bantu sampai selesai," paparnya.
Selektif dan pilih unit dengan dokumen yang lengkap
Sebagai informasi, ragam pilihan motor bekas di balai lelang adalah hasil tarikan pihak leasing dari konsumen yang gagal bayar. Dengan alasan tertentu, ada unit yang diserahkan tanpa kelengkapan fisik bahkan surat-surat seperti STNK dan BPKP.
Sulaiman mengatakan, pihaknya hanya menyediakan dan menjual sepeda motor, sedangkan jika konsumen memilih motor tanpa kelengkapan surat nantinya proses urus dokumen tak bisa dilakukan di balai lelang.
"Biasanya yang urus pemenang lelang. Tapi dari awal kita kasih tahu kondisi detail sepeda motornya. Misalnya bekas banjir, nabrak, atau STNK-nya hilang," katanya.
Namun dia memastikan semua unit yang dilelang di Universal memiliki BPKB. Nah, dari BPKB inilah pemilik baru bisa mengurus secara mandiri STNK di kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata tak ada STNK dan itu unitnya tidak banyak. Karena memang bisa diurus asalkan ada BPKB dan fakturnya," ungkap dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)