Belum Banyak yang Tahu, Begini Cek Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Hape

15 September 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengetahui pajak kendaraan bermotor selain melihat langsung pada lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), juga bisa dilakukan secara elektronik pakai handphone. Boleh dibilang lebih mudah hanya dalam satu klik.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan manakala lupa berapa besaran pajak kendaraan Anda. Kasus lain jika tidak mau repot buka lembar STNK yang terlipat di dalam dompet.
Ilustrasi cek pajak kendaraan menggunakan handphone. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

1. Cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS

Ada beberapa cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan, pertama menggunakan layanan SMS. Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.
Misalnya: INFO RANMOR B005KUM kemudian kirim ke 8893.
Balasan dari layanan SMS 8893 saat mengecek pajak kendaraan bermotor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tak berapa lama berselang, akan mendapat balasan berupa informasi berupa merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.

2. Lewat *368*1#

Cara kedua, menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
ADVERTISEMENT
Berikutnya akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi, mencakup:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLING
Ilustrasi cek pajak kendaraan menggunakan layanan dari Polda Metro Jaya. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pilih menu yang dikehendaki, misal mau mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu Reply. Kemudian akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.
Nah sesuai lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3. Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Balasan dari layanan USSD Polda Metro Jaya saat mengecek pajak kendaraan bermotor dan fasilitas pengingat bayar pajak. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

3. Melalui e-Samsat

Selanjutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan

Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa Anda simak pada tautan berikut. Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan Anda.
Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.
Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona