Belum Banyak yang Tahu, Lokasi 'Terlarang' untuk Parkir Kendaraan di Jakarta
ADVERTISEMENT
Pengemudi kendaraan bermotor jangan cuma mahir bagaimana mengoperasikan mobil atau motor saja, tapi juga harus paham aturan lalu lintas supaya tak membahayakan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya terkait rambu-rambu saat kendaraan bergerak, penting juga untuk mengetahui aturan main parkir yang benar. Jangan sampai asal saja meninggalkannya di pinggir jalan.
Syukur-syukur bila hanya kena tilang dan diderek saja, tapi bila kendaraan kita jadi penyebab kecelakaan fatal, bisa repot urusannya.
Pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22/2009 sudah diatur, di dalam pasal 106 ayat 4 huruf e, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Jangan keliru, definisi parkir sendiri sesuai ketentuan umum pasal 1 UU LLAJ nomor 15 adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat, dan ditinggalkan pengemudinya.
Nah berikut titik-titik terlarang untuk memarkirkan kendaraan di dalam ruang milik jalan, mengacu pada Peraturan Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
1. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter.
3. Sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan.
4. Sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang.
5. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan.
6. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.
7. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
8. Jalan yang terdapat rambu dilarang parkir (red.)
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, lebih banyak lagi titik yang dilarang untuk parkir.
ADVERTISEMENT
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki
persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
12. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
13. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Sanksi derek, cabut pentil sampai denda uang
Bagi pengendara yang nekat parkir bukan pada tempatnya dapat ditindak sebagai berikut, mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:
a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
ADVERTISEMENT
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.