Belum Punya SIM Kena Razia Polisi, Kendaraan Disita?

29 Agustus 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP Budiyanto menjelaskan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongan.
“Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan dan telah memiliki SIM. Berarti bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM,” katanya saat dihubungi kumparan Rabu (28/8).
Budiyanto menekankan, dari aspek yuridis orang yang tidak memilki SIM merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
“Pada saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan oleh petugas, pengemudi wajib menunjukkan SIM, STNK, STCK ,Kir dan surat bukti sah lainnya,” tegasnya.
Ilustrasi polisi sita motor. Foto: Dok. Istimewa
Budiyanto juga menjelaskan kalau tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut ketika ada razia, petugas bisa melakukan penyitaan kendaraan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Ini sesuai Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
“Dengan demikian pengemudi yang tidak memiliki SIM, kendaraannya dapat dilakukan penyitaan sampai dengan ada keputusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi sepeda motor disita. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, dengan memiliki SIM setiap pengemudi dianggap telah memiliki kompetensi mengemudi. Itu juga menunjukkan kalau pengendara telah memiliki pengetahuan hingga skill yang layak untuk berkendara.
“Orang yang telah memiliki kompetensi diharapkan paham terhadap aturan berlalu lintas dan mampu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Undang-undang dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Selain itu, Budiyanto bilang mereka yang sudah memiliki SIM mampu melaksanakan defensive driving atau teknik mengemudi yang mengutamakan keselamatan sehingga terhindar dari Kecelakaan lalu lintas.
Sementara, pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi dan membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain dan dapat berpotensi terjadinya laka lantas.
ADVERTISEMENT