Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM di Jakarta Harus Sertakan Sertifikat Vaksin?
·waktu baca 2 menit

Ramai di media sosial soal syarat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, kini harus menunjukkan sertifikat atau bukti sudah vaksin COVID-19.
Sebenarnya sudah ada salah satu daerah yang menerapkan ini, yaitu Kalimantan Tengah. Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.
"Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi COVID-19," ucap Kapolres Kota Waringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit.
Polres setempat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah melaksanakan vaksinasi COVID-19 terhadap warga yang meminta pelayanan di kantor Satuan Lalu Lintas.
Tak cuma Waringin Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat juga menerapkan hal yang sama. Masih mengutip Antara, bagi warga yang ingin mengurus SIM wajib menyertakan bukti sudah divaksin corona.
"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinnya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM," kata Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji.
Sementara itu, soal SIM dan kaitannya dengan vaksin corona juga berlanjut di daerah Dumai, Kota Riau. Polisi memberikan vaksin secara cuma-cuma kepada para pemohon SIM.
"Pelayanan Vaksinasi Covid-19 gratis diharapkan mampu mendorong masyarakat agar menjadi lebih peduli dan tanggap terhadap berbagai program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengutip NTMC Polri.
Jakarta bagaimana?
Lalu bagaimana dengan Polda Metro Jaya, apakah warga Jakarta juga wajib menunjukkan sertifikat sudah vaksin corona untuk membuat atau memperpanjang SIM? Atau bahkan akan memberikan vaksinasi gratis?
Saat dihubungi, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, enggan memberikan komentar lebih lanjut soal ini. Ia hanya mengatakan, dalam waktu dekat akan memberikan program baru soal SIM.
"Akan kami informasikan dalam waktu dekat program yang akan kami laksanakan," katanya kepada kumparan, Minggu (20/6).
Dijelaskan sebagai kabar bohong
Kabar yang beredar, kebijakan wajib menunjukkan sertifikat sudah vaksin ketika ingin membuat SIM, bakal berlaku pada 1 juli 2021 mendatang.
Pihak kepolisian pun merespons, lewat Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memastikan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Hoaks, jangan percaya,” kata Djati kepada kumparan, Minggu (20/6).
Menurutnya aturan tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksinasi. "Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," tegas Djati.
