Benarkah SIM B2 Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan?

5 November 2020 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM terbagi menjadi beberapa golongan. Paling umum yang dimiliki adalah SIM A dan C, masing-masing untuk mengemudikan mobil dan motor pribadi.
ADVERTISEMENT
Di atasnya lagi ada SIM B1, sebagai legalitas mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, yang beratnya lebih dari 3,5 ton.
Kemudian SIM B2 buat mengemudikan kendaraan yang lebih besar dan panjang dengan gandengan yang beratnya lebih dari 1 ton.
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Nah banyak masyarakat beranggapan, SIM B2 memberikan legalitas untuk bisa mengemudikan semua jenis kendaraan, tidak termasuk sepeda motor. Apakah benar?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana membenarkannya. Dasar hukumnya ada di dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"SIM B2 boleh mengemudikan kendaraan bermotor dengan kendaraan yang sama jumlah beratnya, atau lebih rendah," ujarnya kepada kumparan, Rabu (4/11).
Tampak belakang Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pada poin d Pasal tersebut dijelaskan SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor, yang seharusnya menggunakan SIM A, dan SIM B1.
ADVERTISEMENT
Bahkan SIM B2 Umum lebih istimewa lagi, karena bisa sekaligus mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sebab prosedur penerbitan SIM B2 termasuk SIM B2 Umum punya persyaratan khusus. Pemohon harus bertahap memiliki SIM A, lalu SIM B1, baru kemudian SIM B2. Sederhananya SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
Tapi ketika sudah punya SIM A tidak serta merta boleh punya SIM B1, pemohon harus berusia minimal 20 tahun dan paling sebentar memegang SIM A selama satu tahun.
Adapun untuk SIM B2, usia minimal pemohon 21 tahun, dan punya kompetensi mengemudi kendaraan besar yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM B1 selama setahun.
ADVERTISEMENT
Khusus persyaratan memiliki SIM B2 Umum sedikit kompleks. Sebab harus memiliki SIM A dulu setahun dan berusia 20 tahun, baru bisa dapat SIM A Umum.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemudian untuk mendapatkan SIM B1 Umum, harus punya SIM B1 juga minimal setahun dan usia 22 tahun. Baru syarat memiliki SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 atau SIM B1 setahun, juga usia minimal 23 tahun.
Tak kalah penting, setiap penerbitan SIM Umum, harus lulus ujian teori meliputi pengetahuan akan pelayanan dan fasilitas umum, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.
Selain itu juga harus lulus ujian praktik seperti menaik dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut, mengisi surat muatan, sampai etika mengemudi kendaraan umum.
ADVERTISEMENT