Bengkel Tak Boleh Sembarangan Konversi Sepeda Motor ke Listrik, Ini Syaratnya

19 Agustus 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi listrik di Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Proses konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi listrik di Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan baru 3 bengkel motor yang mengajukan izin untuk menjadi bengkel konversi.
ADVERTISEMENT
“Karena saat ini mungkin banyak bengkel-bengkel yang tidak punya (ahli) tenaga listrik, tidak punya peralatannya,” ujar Budi dalam acara Launching Pilot Project Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik para Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, kata Budi, saat ini ada 2 bengkel yang telah mengajukan sertifikat. Sebelum memperoleh itu, pihaknya akan melakukan peninjauan SDM dan ketersediaan alat untuk kemudian ditentukan apakah layak dan siap melakukan konversi.
Bekerjasama dengan Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (P3TEK), Budi berharap, semakin banyak bengkel layak untuk melakukan konversi mesin ke motor listrik.
“Ke depan diharapkan perluasan konversi sepeda motor dengan memperbanyak bengkel konversi yang bersertifikat yang mana P3TEK juga sudah lakukan,” ujarnya.
Persyaratan Menjadi Bengkel Konversi
ADVERTISEMENT
Untuk bengkel yang melakukan modifikasi konversi motor bensin menjadi motor listrik, ada persyaratannya dan harus mengantongi izin operasi.
Persyaratannya meliputi:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
- 1 orang teknisi perawatan
- 1 orang teknisi instalatur
b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
f. Memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Teknisi sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Proses konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi listrik di Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM
Nah, kemudian bengkel umum yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi.
Kemudian nantinya akan ada daftar bengkel umum yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi, dan akan dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan, yang diperbarui secara berkala.
Uji Tipe Konversi Sepeda Motor Listrik
Tidak sampai situ, pihak bengkel juga harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan.
Motor listrik GESITS Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Namun, apabila tidak lulus pengujian, bengkel konversi bisa mengajukannya kembali.