Beri Perlindungan di Jalan, Ini Nominal Santunan Jasa Raharja dan Cara Klaimnya

26 Maret 2025 13:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara motor terlihat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor terlihat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kitanya udah hati-hati di jalan, orang lain malah semau hati,"
Pernah dengar keluhan seperti di atas? Ya, keselamatan berkendara memang merupakan tanggung jawab semua pihak. Sayangnya, masih banyak orang yang enggan melakukannya, lalu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tak heran, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus bertambah, terutama di kalangan sepeda motor. Hingga Oktober 2024, Jasa Raharja bahkan mencatat angka kecelakaan motor mencapai 76,9 persen dengan kelompok usia produktif yang paling sering terlibat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut, selama 2024, ada 2 orang meninggal di Jakarta setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja pun terus berupaya memberikan perlindungan dengan menggandeng 2.692 rumah sakit rekanan dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/Pmk.010/2017 dan 16/Pmk.010/2017 besaran santunan bergantung pada sebab kecelakaan.
Sejumlah kendaraan memadati Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bila korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Jika tidak ada ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan Rp 4 juta kepada korban meninggal dunia.
Lalu, bila korban mengalami luka-luka, terdapat jaminan perawatan hingga Rp 20 juta untuk korban kecelakaan darat dan Rp 25 juta bagi korban kecelakaan pesawat. Santunan ini akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Ada pula santunan maksimal korban cacat tetap senilai Rp 50 juta serta manfaat tambahan berupa biaya P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu.
Lantas, bagaimana cara klaim perlindungan ini?

Cara Klaim Perlindungan Jasa Raharja

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar perlindungan-perlindungan di atas dapat diklaim. Syarat tersebut yaitu:
1. Keluarga dapat meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir. Formulir ini termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Setelah itu, lengkapi beberapa dokumen di bawah ini bergantung dari kecelakaan yang dialami untuk mengklaim santunan Jasa Raharja:

A. Korban luka-luka

- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika diperlukan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

B. Korban luka-luka yang mengalami cacat

- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

C. Korban mengalami luka-luka, lalu meninggal dunia

- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah korban (jika menikah) atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Namun ingat, tetap patuhi rambu lalu lintas dan hati-hati saat berkendara ya!