Berita Menarik: Arti Marka Jalan Kuning; Harga Honda Brio Bebas PPnBM
ADVERTISEMENT
Artikel yang membahas arti marka jalan yang berwarna kuning, menjadi berita menarik kumparanOTO pada Sabtu (13/2).
ADVERTISEMENT
Belum banyak yang tahu, manakala ada ruas jalan yang dilengkapi marka membujur warna kuning, jalan tersebut merupakan jalan nasional.
Selain itu rincian harga Honda Brio setelah bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) juga tak kalah menarik. Disusul update harga Daihatsu Terios dan Toyota Rush, setelah tak dikenakan PPnBM.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Sudah Tahu Arti Garis Jalan Berwarna Kuning?
Marka jalan di Indonesia rupanya tidak selalu berwarna putih. Ada juga marka jalan yang berwarna kuning, yang sering dijumpai di perkotaan atau ruas jalan antar provinsi.
Namun tujuannya ternyata beragam. Misalnya menemukan marka kuning berupa garis zig-zag atau berbiku pada tepian jalan. Artinya kendaraan tak boleh melintasinya.
ADVERTISEMENT
Berikutnya marka membujur kuning yang biasanya di tengah atau tepian jalan besar. Khusus garis jalan berwarna kuning ini, merupakan identitas baru status jalan nasional, sesuai Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Bebas PPnBM, Harga Honda Brio Jadi Berapa?
Masih ramai soal relaksasi pajak mobil baru, yang rencananya akan diberlakukan bulan depan. Mulai Maret hingga Mei 2021, beberapa kategori mobil dapat dibebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Golongannya berpenggerak 4x2, kategori sedan, berkapasitas 1.500 cc ke bawah, dan memiliki kandungan konten lokal 70 persen.
Beberapa waktu lalu kami sajikan harga model-model Low MPV maupun Low SUV yang terbebas PPnBM, seperti Avanza, Xpander, Xenia, Rush, XL7, dan sebagainya. Kali ini mari kita kalkulasikan harga Honda Brio.
ADVERTISEMENT
Ini Harga Daihatsu Terios dan Toyota Rush Setelah Dapat Relaksasi PPnBM
Harga mobil Low SUV bakal mengalami penurunan mulai Maret 2021. Ini didasari adanya pemberlakuan relaksasi pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru ditetapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, pada Kamis (11/2).
Ada 3 skenario relaksasi PPnBM yang ditetapkan pemerintah, Pertama dimulai dengan PPnBM 0 persen pada Maret hingga Mei, disusul PPnBM 50 persen pada Juni hingga Agustus, lalu diakhiri PPnBM 25 persen yang berlaku dari September hingga November.
Dalam kebijakan tersebut, mobil Low SUV termasuk dalam kriteria penerima relaksasi PPnBM, dikarenakan memiliki kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, berpenggerak roda 4x2, dan mayoritas memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri lebih dari 70 persen.
ADVERTISEMENT