Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Menarik: Mobil Walkot Bekasi; Pelat Nomor Dipasang Chip
6 Januari 2022 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Informasi mengenai total harta kekayaan dan koleksi mobil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi trending teratas berita menarik kumparanOTO, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
Kemudian ada informasi mengenai rencana penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan serta tahap penerapan pelat nomor polisi berwarna putih pada pertengahan tahun 2022.
Berikut sajian lengkap berita menarik kumparanOTO di bawah ini.
Harta Tembus Rp 6 M, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Doyan Jeep Cherokee
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Dia diduga ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan seorang pengusaha.
Berdasarkan informasi yang kumparan terima, dia diduga terlibat dalam korupsi suap proyek dan jual beli jabatan di Kota Bekasi. Namun demikian, KPK belum merinci bersama siapa dia ditangkap begitu juga konstruksi kasus yang menjeratnya.
KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap. Saat ini, Rahmat Effendi dan para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa.
ADVERTISEMENT
Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip
Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia nantinya akan dipasangi chip khusus berteknologi canggih.
Nantinya, pelat nomor itu akan ditanam chip yang berisi data dari pemilik kendaraan, sehingga mempermudah penindakan melalui ELTE. Apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan ditindak atau dikenakan tilang.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, dasar dari penerapan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Catat, Ini Tahap Penerapan Pelat Nomor Putih Mulai Pertengahan 2022
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor perorangan atau pribadi untuk kendaraan roda empat dan roda dua akan berubah menjadi warna putih.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Adapun penerapan penggunaan pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan pribadi atau perorangan ini, mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2022 dan sedang dalam masa pengadaan material.