Berita Menarik: Toyota Rumion Kembaran Ertiga; Mekanisme Pajak Berbasis Emisi

12 Oktober 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inilah Toyota Rumion, Saudara kembar Suzuki Ertiga. Foto: dok. public
zoom-in-whitePerbesar
Inilah Toyota Rumion, Saudara kembar Suzuki Ertiga. Foto: dok. public
ADVERTISEMENT
Artikel mengenai Toyota Rumion, saudara kembar Suzuki Ertiga khusus pasar Afrika Selatan menjadi berita menarik kumparanOTO pada Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Toyota resmi memperkenalkan saudara kembar atau versi rebadge dari Suzuki Ertiga yang mereka beri nama Toyota Rumion. Mobil ini resmi diluncurkan pertama kalinya untuk pasar Afrika Selatan pada Senin (11/10).
Artikel mengenai mekanisme perhitungan pajak emisi yang berlaku 16 Oktober 2021 juga menjadi berita menarik. Serta disusul artikel respons Gaikindo soal mobil konvensional yang 'punah' di tahun 2050.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Toyota Rumion, Saudara Kembar Suzuki Ertiga Khusus Pasar Afrika Selatan

Inilah Toyota Rumion, Saudara kembar Suzuki Ertiga. Foto: dok. public
Toyota resmi memperkenalkan saudara kembar atau versi rebadge dari Suzuki Ertiga yang mereka beri nama Toyota Rumion. Mobil ini resmi diluncurkan pertama kalinya untuk pasar Afrika Selatan pada Senin (11/10).
Kehadiran Toyota Rumion ini menjadikannya sebagai mobil ketiga yang dipasarkan Toyota dengan menggunakan basis model dari Suzuki.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Toyota juga sudah memperkenalkan Glanza yang merupakan rebadge dari Suzuki Baleno, serta ada juga Toyota Urban Cruiser yang merupakan rebadge dari Suzuki Vitara Brezza.

Mekanisme Perhitungan Pajak Emisi yang Berlaku 16 Oktober 2021

Petugas menguji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Harga sejumlah mobil akan mengalami perubahan per 16 Oktober 2021, ini dikarenakan mulai berlakunya pajak emisi CO2 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur soal PPnBM kendaraan bermotor, yang dasar penetapannya berdasarkan ukuran mesin, dimensi, dan beberapa parameter lain.
Singkatnya, mobil yang mengeluarkan banyak emisi maka pajaknya menjadi besar. Berlaku juga sebaliknya, jika rendah emisi maka pajak yang dikenakan menjadi semakin kecil.
ADVERTISEMENT

Mobil Mesin Konvensional ‘Punah’ 2050 di Indonesia, Ini Respons Gaikindo

Mobil listrik ITS yang bisa dipesan. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh mobil baru yang terjual pada 2050 berbasis listrik. Ini merupakan salah satu langkah untuk mengejar komitmen net zero emission (NZE) atau netral karbon pada tahun 2060.
"Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada diskusi bertajuk Road to COP26 pada Kamis (7/10/2021).
Sementara pada tahun 2030 diharapkan sudah ada 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor telah berbasis baterai.