Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Menarik: Uang Pembeli Mobil per 1 Juni Dikembalikan; Aturan Masuk Samsat
3 Juli 2021 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas soal regulasi perpanjangan diskon PPnBM 100 persen untuk pembelian mobil baru menjadi berita menarik kumparanOTO pada Sabtu (3/7).
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang sudah telanjur membeli mobil pada periode awal Juni dengan diskon 50 persen PPnBM maka seluruh dana tersebut akan dikembalikan ke konsumen. Artinya, Anda bisa menikmati diskon PPnBM 100 persen kembali.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Duit Pembeli Mobil per 1 Juni Dikembalikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait revisi diskon PPnBM, yang tertuang dalam PMK 77 Tahun 2021 serta menggantikan PMK 31 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 berisikan revisi pemberian PPnBM 0 persen, yang awalnya hanya dilakukan pada tahap awal Maret-Mei, ternyata juga diberikan di tahap kedua pada Juni sampai Agustus 2021. Semula pada tahap kedua ini potongan PPnBM sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun tahap ketiga dari September sampai Desember tetap mengacu ketentuan awal, besaran insentif pajaknya 25 persen. Alias pembeli mobil baru tetap membayar PPnBM tapi sebesar 75 persen.
Ada Marka Serong di Jalan Tol, Apa Fungsinya?
Saat melintasi jalan tol, kita akan menemukan banyak marka jalan. Utamanya garis putus yang membelah lajur, kemudian garis utuh yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan pada tepian.
Tapi tak cuma itu, Anda juga akan menemukan marka serong. Biasanya ditemukan pada persimpangan atau percabangan jalan tol. Bentuknya kalau dilihat ada yang menyerupai garis panah atau serong semuanya.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan marka tersebut dinamakan marka chevron, berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 Melonjak, Urus Pajak STNK di Samsat Harus Patuhi Ini
Tingginya angka kasus COVID-19 di Jakarta, membuat berbagai upaya pencegahan terus digalakkan. Salah satunya seperti dilakukan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta.
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Hal ini ditempuh sebagai respons meningkatnya penyebaran COVID-19.
"Di Samsat Pusat, jadi layanan perpanjangan khususnya mobil Samling ditarik dan dimasukkan ke dalam, masyarakat enggak perlu masuk ke gedung Samsat. Jadi semua fokus di luar dan tidak ada kerumunan di dalam gedung," kata Eling kepada kumparan belum lama ini.